Sabtu, 23 Juni 2012

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG


PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, tanggal …………….., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama        : …………………………….
Alamat        : …………………………….
No. kontak    : …………………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kesatu;
Nama        : …………………………….
Alamat        : …………………………….
No. kontak    : …………………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua;

    Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.

1. Kedua pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang dan kecakapan hukum untuk terikat serta berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

2.  Bahwa pada tanggal ……………, pihak kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. ……….. (…………) kepada pihak kedua.

3. Bahwa atas pengajuan pihak kesatu, pihak kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. …………. (…………….) kepada pihak kesatu pada bulan …………...

4.  Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh pihak kesatu dilakukan selambat-lambatnya tanggal ……………..

    Demikian perjanjian utang piutang ini dibuat dalam rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak.


_______,  ___  _______ 2010

Pihak Kesatu                                                   Pihak Kedua

                  
…………………..                               ……………………
               
              Saksi-Saksi
  
  
         ……………………

Selasa, 22 Mei 2012

CONTOH SURAT JAWABAN GUGATAN


CONTOH  SURAT  JAWABAN GUGATAN


Hal : surat jawaban
Atas gugatan dengan nomor perkara 200/pdt.G/2012/ PN.IM
Kepada yang Yth,
         Di
Pengadilan negeri cirebon

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini EKO SUWARYO SH. advokat berkantor di Jl patimura Cirebon berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 23 maret 2012 ( surat kuasa terlampir ), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami:

Ny. INUL,Pekerjaan Wirasuwasta, yang bertempat tinggal di Desa segara kidul Kec. Bulaksamba Kab. Cirebon yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum tetap pada kantor kuasanya tersebut di atas selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT

                                                                       LAWAN


BANK PERSAUDARAAN UMAT CIREBON, yang bertempat tinggal Jl. Gunung jati cirebon yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum tetap pada kantor kuasanya tersebut di atas selanjutnya di sebut sebagai PENGGUGAT
Di dalam perkara perdata wanprestasi dan ganti rugi.
Dengan ini, menyampaikan jawaban sebagai berikut :

1.      DALAM EKSEPSI

Bahwa PENGGUGAT tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan haknya atas perjanjian termaksud dalam surat gugatan, karena belum waktunya di ajukan atau belum jatuh tempo / dilatoir.

2.      DALAM POKOK PERKARA

a.       Bahwa perjanjian sebagaimana di nyatakan PENGGUGAT adalah benar,
b.      Bahwa keterangan yang di berikan PENGGUGAT sehubungan dengan isi perjanjian tersebut adalah benar,
c.       Bahwa TERGUGAT sebagai pihak pertama di dalam perjanjian sebagaimana di maksud oleh PENGGUGAT adalah benar telah menyerahkan Akta jual beli tanah  seluas 1000 m2
d.      Bahwa uang sejumlah Rp 80.000.000. ( delapan puluh juta rupiah ) sebagai prestasi dari PENGGUGAT selaku pihak kedua di dalam perjanjian di maksud dalam poin a di atas adalah benar sudah di terima oleh TERGUGAT selaku pihak pertama pada hari dan tanggal yang telah di sebutkan;
e.       Bahwa jangka waktu pinjaman adalah 36 ( tiga puluh enam ) bulan sejak di tanda tanganinya perjanjian;
f.       Bahwa TERGUGAT menyangkal apabila TERGUGAT di nyatakan tidak dapat di hubungi
g.      Bahwa TERGUGAT menyangkal telah beritikad tidak baik, karena tergugat telah melakukan pemberitahuan penundaan jatuh tempo kredit melalui sms ke telepon genggam PENGGUGAT pada tanggal 8 Maret 2012
h.      Bahwa TERGUGAT tidak merasa melakukan Wanprestasi sebagaimana di sampaikan oleh PENGGUGAT sehingga kerugian PENGGUGAT tidak beralasan
i.        Bahwa TERGUGAT telah menanggapi permohonan dan upaya komunikasi yang di lakukan oleh penggugat dan dengan terbuka dan bekerja sama
Berdasarkan uraian uraian di atas, maka TERGUGAT mohon pengadilan agar berkenan memutus perkara ini dengan menyatakan :

a.       Menolak gugatan PENGGUGAT dengan seluruhnya;
b.      Menyatakan bahwa TERGUGAT tidak ingkar janji/ wanprestasi
c.       Membatalkan gugatan PENGGUGAT karena tidak memiliki dasar yang benar
d.      Menyatakan tidak benar bahwa TERGUGAT bertanggung jawab dan harus memberikan penggantian kerugian dan tidak mengeksekusi tanah jaminan sebagaimana di minta oleh PENGGUGAT
e.       Menyatakan bahwa untuk uang paksa yang di mohon oleh penggugat adalah sama sekali tidak tepat oleh karena TERGUGAT telah meminta perpanjangan waktu pelunasan hutang
f.       Menyatakan bahwa putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun  kasasi
g.      Menghukum PENGGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini

ATAU  : apabila pengadilan berpendapat lain, maka TERGUGAT mohon agar dapat di berikan putusan yang seadil adilnya

                                                                                                  Hormat kami
TERGUGAT                                                                 Kuasa Hukum TERGUGAT


                                                                                                          
  Ny. INUL                                                                          EKO SUWARYO SH



Jumat, 27 April 2012

PERGESERAN ASAS LEGALITAS FORMIL KE ASAS LEGALITAS MATERIL

  di dalam RUU KUHP adanya suatu pergeseran dari asas legalitas formal ke asas legalitas materil  pengertian dari asas legailtas formal tersebut yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 RKUHP di mana bahwa " tiada  orang pun dapat di pidana atau di kenakan tindakan, kecuali perbuatan yang di lakukan telah di tetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu di lakukan " sebagai mana kita ketahui asas legalitas merupakan asas yang terpenting di dalam KUHP yang mampu memberikan suatu kepastian hukum, artinya bahwa asas legalitas formal memberikan suatu pengertian di perluas bahwa suatu perbuatan tindak pidana dapat di hukum apabila ada ketentuan peraturan perundang undangan yang mengaturnya sedangkan apabila perbuatan tindak pidana belum adanya yang mengaturnya maka perbuatan tersebut tidak bisa di hukum.

  ketentuan dari asas legalitas formal di dalam KUHP hanya mengatur segala perbuatan yang dapat di hukum apabila terdapat di dalam peraturan perundang undangan, dengan melihat perkebangan masyarakat yang semakin pesat sehingga suatu keharusan di sini perlu adanya revisi terhadap KUHP untuk mengimbangi perkembangan masyarakat yang modern pada hakikatnya hukum dan masyarakat tidak dapat di pisahkan seperti apa yang sudah di kemukakan oleh pakar hukum yaitu Cicero " ubi societas ibi ius " artinya bahwa dimana ada masyarakat di situ ada hukum, masyarakat dan hukum berjalan bersama sama namun dengan melihat kenyataanya perkebangan masyrakat lebih cepat dari perkebangan hukum di sini kita melihat bahwa hukum yang mengikuti masyarakat bukan masyarkat yang mengikuti hukum tentunya asa legalitas yang terdapat di dalam pasal 1 ayat 1 tidak dapat memberikan suatu cangkupan yang luas dengan melihat segala perbuatan tindak pidana yang ada dengan gaya masyarakat yang modern.
   RKUHP memberikan suatu perubahan yang baru terhadap asas legalitas yang terdapat di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP bahwa ketentuan suatu perbuatan bisa di hukum apabila sudah ada peraturan perundang undangan yang mengaturnya tetapi di RKUHP yang baru di jelaskan bahwa di dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi " ketentuan sebagainana di maksud dalam pasal 1 ayat 1 RKUHP tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seorang patut di pidana walapun pebuatan tersebut tidak di atur dalam peraturan perundang undangan.sebagaimana yang di maksud dalam pasal 1 ayat 3 itu bahwa adanya suatu ketentuan perbuatan tindak pidana dapat di hukum dengan menggunakan hukum yang hidup di masyarakaat hal ini yang di maksud dengan adanya suatu pergeseran dari perubahan asas legalitas yang terdapat di dalam KUHP dengan RKUHP yaitu dari asas legalitas formal ke asas legalitas materil, menyikapi dari asas legalitas meteril ( hukum yang hidup di masyarakat ) pembentukan RUU KUHP bertitik tolak pada keseimbangan monodualistik yaitu asas keseimbangan antara kepentingan / perlindungan individu dengan kepentingan masyarakat, keseimbangan antara kriteria formal dan materil dan keseimbangan kepastian hukum dengan rasa keadilan nilai/ ide dalam RUU KUHP di lanjutkan dalam menentukan tindak pidana adalah selalu melawan hukum dengan di anutnya sifat melawan hukum materil ketentuan pasal 11 ayat 2 RUU KUHP menyatakan bahwa : untuk di nyatakan sebagai tindak pidana, selain perbuatan tersebut di larang dan di ancam oleh peraturan perundang undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan denga kesadaran hukum masyarakaat. pembentukan pemikiran undang undang dalam menentukan dapat di pidana harus memperhatikan keselarasan dengan perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat konklusinya nanti perbuatan tersebut tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang undangan tetapi juga akan selalu bertentangan dengan hukum. perbuatan yang bertentangan dengan adalah perbuatan yang di nilai masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut di lakukan,

  di tentukan syarat bertentangan dengan hukum di dasarkan pada pertimbangan bahwa penjatuhan pidana pada seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum di nilai tidak adil, oleh karena itu untuk dapat menjatuhkan pidana, hakim harus selalu menentukan apakah yang di lakukan perbuatan itu secara formil di larang oleh peraturan perundang undangan dan apakah perbuatan tersebut secara materil juga bertentangan dengan hukum. dalam arti kesadaran hukum masyarakat hal ini wajib di pertimbangkan dalam putusan, oleh karena itu ketentuan pasal 1 ayat 3 RUU KUHP mengimbangi ketentuan pasal 1 ayat 1 RUU KUHP tegasnya asal legalitas formil di imbangi dengan asas legalitas materil.


    terima kasih sekian dulu penulis masih belajar menulis jadi apabila ada kata kata yang salah mohon maaf,



By : ECO SUWARYO


Selasa, 13 Maret 2012

CONTOH SURAT KUASA TUN

SURAT KUASA KHUSUS
NOMOR : 06/SKK.TUN/X/2008




ang bertanda tangan di bawah ini adalah :
1. N a m a :
H. SLAMET SUTANTO
Kewarganegaraan : IndonesiaPekerjaan : SwastaTempat tinggal : Dk. Jambangan, Desa Celep, Kec. Kedawung, Kab. Deli Serdang.2. N a m a :
UTAMI DIAN SURYANDARI
Kewarganegaraan : IndonesiaPekerjaan : SwastaTempat tinggal : Jl. Hasanudin No.121, Rt.001/ Rw.001: Kel. Punggawan, Kec. Banjarsari, Kota Medan.3. N a m a :
GERRY SURYO HARSANING
Kewarganegaraan : IndonesiaPekerjaan : WiraswastaTempat tinggal : Jl. Hasanudin No.121, Rt.001/ Rw.001: Kel. Punggawan, Kec. Banjarsari, Kota Medan.4. N a m a :
IRWAN SUTANTO
Kewarganegaraan : IndonesiaPekerjaan : WiraswastaTempat tinggal : Jl. DR. Supomo No.88, Rt.002/ Rw.004: Kel. Punggawan, Kec. Banjarsari, Kota Medan.Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini memilih tempat kediamanhukum (
domicilli
) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
------------------ VINAKIO, S.H.,M.H., DAN FOXIA, S.H., M.H. ----------------
Kewarganegaraan Indonesia, Profesi Advokat pada kantor Advokat Drs. YB. Irpan, S.H.,M.H.Yang beralamat di Jalan Pancing Nomor : 13 Martubung, Medan.
------------------------------------------------------K H U S U S ------------------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan mewakili pemberi kuasa guna mengajukan gugatan mengenai pembatalan Keputusan tata usaha Negara berupa Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor : 503 / IMB /331/IV/2008 tanggal 13 Agustus 2007, Tentang Ijin Mendirikan Bangunan Tower Telekomunikasi atas nama PT. Timbul Tenggelam yang terletak di DesaPandeyan, Kec. Grogol, Kab. Deli Serdang terhadap Bupati Deli Serdang yang bertempat kedudukan di Jl. Jenderal Sudirman No. 199 Lumbuk Pakam, Di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
Atas pemberian kuasa ini penerima kuasa berhak membuat dan menandatangani surat gugatan, mewakilipemberi kuasa untuk menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan,membuat/mengajukan replik, mengajukan bukti – bukti berupa surat – surat maupun saksi – saksi,membuat/mengajukan kesimpulan ( konklusi ), membela hak-hak serta mengurus kepentingan-


kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan berbicara kepada Hakim – hakim, Pejabat-pejabat, Instansi-instansi terkait, begitu pula penerima kuasa diberi hak untuk membuat segala macam surat-surat danmenandatanganinya, untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna bagikepentingan pemberi kuasa, termasuk melakukan upaya hukum banding , membuat, menandatangani,menyerahkan memori banding, kontra memori banding, dan melakukan upaya hukum kasasi membuat,menandatangani, menyerahkan memori kasasi, kontra memori kasasi, atau dengan kata lain bahwapenerima kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukumyang berlaku guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas. ------------------Demikian kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya baik secara bersama-samamaupun sendiri-sendiri, dengan hak retensi serta hak subtitusi baik sebagian maupun seluruhnya yangdikuasakan ini kepada lain orang. ---------------------------------------------
Medan, 11 Oktober 2008
PENERIMA KUASA, PEMBERI KUASA,
VINAKIO,S.H.,M.H.

H. SLAMET SUTANTOFOXIA, S.H., M.H.

UTAMI DIAN SURYANDARIGERRY SURYO HARSANING

IRWAN SUTANTO

Minggu, 04 Maret 2012

HAK PROPERTY UNTUK ORANG ASING

Aturan-aturan membeli properti di Indonesia untuk orang asing:

Apabila orang asing membeli properti di Indonesia hak yang dapat digunakan adalah:

HAK PAKAI.

HAK PAKAI adalah: hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Warga Negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah yang segala sesuatu tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang.

HAK PAKAI dapat diberikan sebagai berikut:

  • Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.
  • Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
  • Jangka waktu hak pakai adalah 30 tahunan dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

Yang dapat memperoleh hak pakai adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
  3. Badan-badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
  4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Untuk membuat permohonan hak pakai bagi WNA (Warga Negara Asing) sertifikat asal diubah menjadi hak pakai kemudian dilaksanakan jual-beli dengan syarat sebagai berikut:

  • PASSPORT
  • KITTAS(KIM S)

Apabila orang asing itu mempunyai PT sendiri maka Hak yang digunakan adalah HAK GUNA BANGUNAN. Hak Guna Bangunan adalah: Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dapat dialihkan kepada pihak lain. Yang dapat memperoleh Hak Guna Bangunan adalah:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan Indonesia
  3. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
  4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia

Orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan syarat. Jika Hak Guna Bangunan tersebut tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu dihapus karena hukum. Hak Guna Bangunan dapat dihapus karena:

  1. Jangka waktu berakhir
  2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
  3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya
  4. Dicabut untuk kepentingan umum
  5. Ditelantarkan
  6. Tanahnya musnah

Syarat-syarat untuk permohonan Hak Guna Bangunan:

  1. Sertifikat asli
  2. Foto copy passport
  3. Sppt tahun berakhir
  4. PPH/BPHTB

Keberadaan orang asing di Indonesia makin lama makin meningkat. Ini disebabkan oleh karena adanya era globalisasi, dimana perusahaan asing bebas untuk bergerak ataupun menjalankan usahanya di Indonesia. Tentu saja mereka membutuhkan tempat tinggal untuk menjalani kehidupannya sehari-hari. Alternatif sewa properti (rumah susun ataupunlanded house) bagi sebagian orang asing untuk tinggal dalam waktu yang lama dirasakan cukup berat. Apakah orang asing dapat membeli properti di Indonesia? Menurut hukum Indonesia, orang asing dapat memiliki properti dengan statusHak Pakai. Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh warga negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya.

25 Tahun

Hak Pakai diberikan dalam jangka waktu tertentu. Menurut Undang undang no. 40 Tahun 1996 mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah, jangka waktunya adalah selama 25 tahun dan sesudahnya dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun. Tetapi dengan berkembangnya jaman, jangka waktu hak pakai di usulkan untuk diperpanjang menjadi 70 tahun. Seperti halnya di negara lain seperti Singapura, kepemilikan tanah dengan status hak pakai, jangka waktunya hingga mencapai 80 tahun, begitupun juga di Malaysia hingga 70 tahun. Oleh karena itu, menurut hukum di Indonesia secara luas pihak yang berhak memperoleh tanah dengan status Hak Pakai antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI),

- Orang asing yang berkedudukan di Indonesia,

- Badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,

- Serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Sehingga apabila terdapat status tanah Hak Milik yang ingin dikuasai oleh Warga Negara Asing (WNA), maka statusnya harus diturunkan terlebih dahulu menjadi Hak Pakai. Syaratnya yaitu membuat surat permohonan untuk penurunan hak dengan melampirkan Passport dan KITTAS/KIMS baru setelah itu menghadap ke notaris untuk dapat dilakukan transaksi jual-beli.

Ahli Waris WNA

Bagaimana halnya dengan tanah waris tersebut yang jatuh kepada ahli waris yang berstatus WNA? Menurut hukum Indonesia, dalam waktu 1 tahun kepemilikan tanah tersebut harus dialihkan dan apabila tidak dialihkan maka tanah tersebut jatuh ke tangan negara. Untuk itu apabila terjadi kasus seperrti itu, maka segera mungkin sebelum jangka waktu 1 tahun segera dilakukan pengalihan kepada pihak lain yang berstatus WNI.

Badan Hukum Asing dapat memilih tanah dengan status Hak Guna Bangunan. Syarat pengajuan permohonan Hak Guna Bangunan antara lain diperlukan sertifikat asli, fotokopi paspor, SPPT tahun terakhir, dan PPH/BPHTB. Jangka waktunya yaitu 25 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 20 tahun. Orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan kepemilikannya. Jika Hak Guna Bangunan tersebut tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu 1 tahun maka hak itu terhapus karena hukum, Pihak yang dapat memperoleh Hak Guna Bangunan adalah WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan Indonesia.

Hapusnya kepemilikan Hak Guna Bangunan antara lain :

1) Jangka waktu berakhir

2) Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi

3) Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya

4) Dicabut untuk kepentingan umum

5) Ditelantarkan

6) Tanahnya musnah

Kepemilikan tanah di Indonesia secara individu bagi WNA tidak dimungkinkan selain status kepemilikan Hak Pakai. Untuk itu, bagi orang asing yang ingin berinvestasi di Indonesia sedini mungkin harus mengetahui hukum properti di Indonesia dengan baik, sehingga dapat terhindar dari segala sesuatu kemungkinan yang tidak diinginkan.