Jumat, 27 April 2012

PERGESERAN ASAS LEGALITAS FORMIL KE ASAS LEGALITAS MATERIL

  di dalam RUU KUHP adanya suatu pergeseran dari asas legalitas formal ke asas legalitas materil  pengertian dari asas legailtas formal tersebut yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 RKUHP di mana bahwa " tiada  orang pun dapat di pidana atau di kenakan tindakan, kecuali perbuatan yang di lakukan telah di tetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu di lakukan " sebagai mana kita ketahui asas legalitas merupakan asas yang terpenting di dalam KUHP yang mampu memberikan suatu kepastian hukum, artinya bahwa asas legalitas formal memberikan suatu pengertian di perluas bahwa suatu perbuatan tindak pidana dapat di hukum apabila ada ketentuan peraturan perundang undangan yang mengaturnya sedangkan apabila perbuatan tindak pidana belum adanya yang mengaturnya maka perbuatan tersebut tidak bisa di hukum.

  ketentuan dari asas legalitas formal di dalam KUHP hanya mengatur segala perbuatan yang dapat di hukum apabila terdapat di dalam peraturan perundang undangan, dengan melihat perkebangan masyarakat yang semakin pesat sehingga suatu keharusan di sini perlu adanya revisi terhadap KUHP untuk mengimbangi perkembangan masyarakat yang modern pada hakikatnya hukum dan masyarakat tidak dapat di pisahkan seperti apa yang sudah di kemukakan oleh pakar hukum yaitu Cicero " ubi societas ibi ius " artinya bahwa dimana ada masyarakat di situ ada hukum, masyarakat dan hukum berjalan bersama sama namun dengan melihat kenyataanya perkebangan masyrakat lebih cepat dari perkebangan hukum di sini kita melihat bahwa hukum yang mengikuti masyarakat bukan masyarkat yang mengikuti hukum tentunya asa legalitas yang terdapat di dalam pasal 1 ayat 1 tidak dapat memberikan suatu cangkupan yang luas dengan melihat segala perbuatan tindak pidana yang ada dengan gaya masyarakat yang modern.
   RKUHP memberikan suatu perubahan yang baru terhadap asas legalitas yang terdapat di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP bahwa ketentuan suatu perbuatan bisa di hukum apabila sudah ada peraturan perundang undangan yang mengaturnya tetapi di RKUHP yang baru di jelaskan bahwa di dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi " ketentuan sebagainana di maksud dalam pasal 1 ayat 1 RKUHP tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seorang patut di pidana walapun pebuatan tersebut tidak di atur dalam peraturan perundang undangan.sebagaimana yang di maksud dalam pasal 1 ayat 3 itu bahwa adanya suatu ketentuan perbuatan tindak pidana dapat di hukum dengan menggunakan hukum yang hidup di masyarakaat hal ini yang di maksud dengan adanya suatu pergeseran dari perubahan asas legalitas yang terdapat di dalam KUHP dengan RKUHP yaitu dari asas legalitas formal ke asas legalitas materil, menyikapi dari asas legalitas meteril ( hukum yang hidup di masyarakat ) pembentukan RUU KUHP bertitik tolak pada keseimbangan monodualistik yaitu asas keseimbangan antara kepentingan / perlindungan individu dengan kepentingan masyarakat, keseimbangan antara kriteria formal dan materil dan keseimbangan kepastian hukum dengan rasa keadilan nilai/ ide dalam RUU KUHP di lanjutkan dalam menentukan tindak pidana adalah selalu melawan hukum dengan di anutnya sifat melawan hukum materil ketentuan pasal 11 ayat 2 RUU KUHP menyatakan bahwa : untuk di nyatakan sebagai tindak pidana, selain perbuatan tersebut di larang dan di ancam oleh peraturan perundang undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan denga kesadaran hukum masyarakaat. pembentukan pemikiran undang undang dalam menentukan dapat di pidana harus memperhatikan keselarasan dengan perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat konklusinya nanti perbuatan tersebut tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang undangan tetapi juga akan selalu bertentangan dengan hukum. perbuatan yang bertentangan dengan adalah perbuatan yang di nilai masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut di lakukan,

  di tentukan syarat bertentangan dengan hukum di dasarkan pada pertimbangan bahwa penjatuhan pidana pada seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum di nilai tidak adil, oleh karena itu untuk dapat menjatuhkan pidana, hakim harus selalu menentukan apakah yang di lakukan perbuatan itu secara formil di larang oleh peraturan perundang undangan dan apakah perbuatan tersebut secara materil juga bertentangan dengan hukum. dalam arti kesadaran hukum masyarakat hal ini wajib di pertimbangkan dalam putusan, oleh karena itu ketentuan pasal 1 ayat 3 RUU KUHP mengimbangi ketentuan pasal 1 ayat 1 RUU KUHP tegasnya asal legalitas formil di imbangi dengan asas legalitas materil.


    terima kasih sekian dulu penulis masih belajar menulis jadi apabila ada kata kata yang salah mohon maaf,



By : ECO SUWARYO