SURAT KUASA KHUSUS
NOMOR : 06/SKK.TUN/X/2008
ang bertanda tangan di bawah ini adalah :
1. N a m a :
H. SLAMET SUTANTO
Kewarganegaraan : IndonesiaPekerjaan : SwastaTempat tinggal : Dk. Jambangan, Desa Celep, Kec. Kedawung, Kab. Deli Serdang.2. N a m a :
UTAMI DIAN SURYANDARI
Kewarganegaraan : IndonesiaPekerjaan : SwastaTempat tinggal : Jl. Hasanudin No.121, Rt.001/ Rw.001: Kel. Punggawan, Kec. Banjarsari, Kota Medan.3. N a m a :
GERRY SURYO HARSANING
Kewarganegaraan : IndonesiaPekerjaan : WiraswastaTempat tinggal : Jl. Hasanudin No.121, Rt.001/ Rw.001: Kel. Punggawan, Kec. Banjarsari, Kota Medan.4. N a m a :
IRWAN SUTANTO
Kewarganegaraan : IndonesiaPekerjaan : WiraswastaTempat tinggal : Jl. DR. Supomo No.88, Rt.002/ Rw.004: Kel. Punggawan, Kec. Banjarsari, Kota Medan.Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini memilih tempat kediamanhukum (
domicilli
) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada :
------------------ VINAKIO, S.H.,M.H., DAN FOXIA, S.H., M.H. ----------------
Kewarganegaraan Indonesia, Profesi Advokat pada kantor Advokat Drs. YB. Irpan, S.H.,M.H.Yang beralamat di Jalan Pancing Nomor : 13 Martubung, Medan.
------------------------------------------------------K H U S U S ------------------------------------------------------
Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum pemberi kuasa, penerima kuasa dikuasakan mewakili pemberi kuasa guna mengajukan gugatan mengenai pembatalan Keputusan tata usaha Negara berupa Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor : 503 / IMB /331/IV/2008 tanggal 13 Agustus 2007, Tentang Ijin Mendirikan Bangunan Tower Telekomunikasi atas nama PT. Timbul Tenggelam yang terletak di DesaPandeyan, Kec. Grogol, Kab. Deli Serdang terhadap Bupati Deli Serdang yang bertempat kedudukan di Jl. Jenderal Sudirman No. 199 Lumbuk Pakam, Di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
Atas pemberian kuasa ini penerima kuasa berhak membuat dan menandatangani surat gugatan, mewakilipemberi kuasa untuk menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan,membuat/mengajukan replik, mengajukan bukti – bukti berupa surat – surat maupun saksi – saksi,membuat/mengajukan kesimpulan ( konklusi ), membela hak-hak serta mengurus kepentingan-
kepentingan pemberi kuasa, menghadap dan berbicara kepada Hakim – hakim, Pejabat-pejabat, Instansi-instansi terkait, begitu pula penerima kuasa diberi hak untuk membuat segala macam surat-surat danmenandatanganinya, untuk selanjutnya melakukan tindakan-tindakan yang perlu dan berguna bagikepentingan pemberi kuasa, termasuk melakukan upaya hukum banding , membuat, menandatangani,menyerahkan memori banding, kontra memori banding, dan melakukan upaya hukum kasasi membuat,menandatangani, menyerahkan memori kasasi, kontra memori kasasi, atau dengan kata lain bahwapenerima kuasa diberi hak dengan seluas-luasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukumyang berlaku guna membela kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas. ------------------Demikian kuasa ini diberikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya baik secara bersama-samamaupun sendiri-sendiri, dengan hak retensi serta hak subtitusi baik sebagian maupun seluruhnya yangdikuasakan ini kepada lain orang. ---------------------------------------------
Medan, 11 Oktober 2008
PENERIMA KUASA, PEMBERI KUASA,
VINAKIO,S.H.,M.H.
H. SLAMET SUTANTOFOXIA, S.H., M.H.
UTAMI DIAN SURYANDARIGERRY SURYO HARSANING
IRWAN SUTANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar