GABUNGAN
TINDAK PIDANA ATAU PERBARENGAN
(samenloop
/ concursus )
A.pengertian
Samenloop dapat diartikan sebagai suatu perbuatan perbuatan seseorang yang
menyebabkan beberapa peraturan hukum pidana di langgar, dimana diantara
beberapa tindak pidana yang di lakukan
itu belum ada satu keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (
inkracht van gewizde )
Sementara itu adami
chazawi mendefinisikan perbarengan tindak pidana sebagai terjadinya dua atau lebih tindak
pidana yang di lakukan oleh satu orang dimana tindak pidana yang di lakukan
oleh satu orang dimana tindak pidana
yang di lakukan pertama kali belum di jatuhi pidana, atau antara tindak pindana
awal dengan tindak pindana berikutnya belum di batasi oleh suatu putusan hakim.
Sedangkan utrecht dan kertanegara menggunakan istilah gabungan tindak pidana
sebagai alih bahasa dari concursus yang oleh ruba’i di artikan sebagai
kebersamaan dalam beberapa ketentuan pidana yang di langgar oleh seseorang yang di periksa secara
bersama sama dalam suatu perkara.
Yang menjadi pokok persoalan dalam ajaran
samenloop adalah ukuran untuk menentukan berat ringanya pidana yang di jatuhkan
( straf toemeting ) artinya apa dan berapa pidana yang dapat di jatuhkan atas
diri seseorang yang telah melakukan lebih
dari satu tindak pindana.
Untuk menjawab persoalan ini di kenal adanya dua sistem pemidanaan (
stelsel ) pokok yaitu :
1. sistem absorpsi atau hisapan (
absoptie stelsel )
a. sistem absorpsi murni ( zuovere
absorpsi stelsel )
dalam sistem ini ancaman pidana di dasarkan pada satu ancaman pidana pokok
yang berat saja, sedangkan ancaman
pidana pokok laiinya yang lebih ringan seakan akan telah terserap atau di hisap
ke dalam pidana pokok yang berat tersebut.
b. sistem aborsi di pertajam (
verscherpte absorpatie stelsel )
dalam sistem ini ancaman pidana di dasarkan pada ancaman pidana pokok yang
berat dari beberapa ancaman pidana pokok yang di jatuhkan dengan di tambahkan
sepertiga dari ancaman pidana pokok yang terberat tersebut.
2. sistem kumulasi
a. sistem kumulasi murni
dalam sistem ini tiap tiap ancaman
pidana pokok yang di ancamkan terhadap tiap tiap delik yang di lakukan oleh
seseorang itu semuanya di jatuhkan.
b. sistem kumulasi di perlunak
dalam sistem ini tiap tiap ancaman pidana pokok yang di ancamkan terhadap
tiap tiap delik yang di jatuhkan oleh seseorang itu semuanya di
jatuhkan, akan tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi ancaman pidana pokok yang
terberat di tambah 1/3 nya.
B. BENTUK BENTUK SAMENLOOP
1. endaadsche samenloop / concursus idealis /
gabungan tindak pidana tunggal ( pasal 63 ayat 1 KUHP )
Seseorang dengan satu perbuatan
menyebabkan beberapa peraturan hukum pidana di langgar, misalnya A
menembak seseorang yang tengah berdiri di balik kaca jendela. Dengan
demikian A telah melakukan tindak pidana pembunuhan (
pasal 338. 15 tahun ) dan perusakan ( pasal 406 2 tahun 8bulan penjara )
secara bersamaan stelsel yang digunakan dalam eendaadshe samneloopconcurus
idealis adalah zuivere absorptie stelsel sistem absorpsi murni
2. meerdaadshe sameloop / consursus realis /
gabungan tindak pidana berganda
Seseorang yang melakukan beberapa perbuatan yang
masing masing di pandang sebagi delik yang berdiri sendiri sendiri, yang
menyebabkan beberapa peraturan hukum pidana di
langgar. Misalnya : A melakukan tindak pidana pencurian ( pasal 362, 7
tahun ) penganiayaan ( pasal 351, 2 tahun 8 bulan ) dan 3 pembunuhan ( pasal
338, 15 tahun )
a. kejahatan kejahatan yang
di ancam dengan pidana pokok yang sejenis ( pasal 65 KUHP )
stelsel yang di gunakan adalah verschepte
absorptie stelsel / sistem absorpsi di pertajam. Yaitu pidana pokok yang
terberat di tambah 1/3 nya
dengan demikian, maka pidana yang di
kenakan terhadap A sebagaimana contoh di atas adalah 15 tahun + 1/3
x 15 = 20 tahun
b. kejahatan kejahatan yang di ancam dengan
pidana pokok yang tidak sejenis ( pasal 66 )
stelsel yang
di gunakan adalah gematigde cumulatie stelsel / sistem kumulasi di
perlunak, yaitu tiap tiap pidana pokok yang di ancam semuanya di jatuhkan, akan
tetapi jumlahnya tidak melebihi pidana pokok yang terberat di tambah /3 nya.
c. pelanggaran pelanggaran ( pasal 70 )
stelsel yang di gunakan adalah zuivere cumulatie
stelsel/ sistem kumulatsi murni, yaitu tiap tiap pidana pokok yang di ancamkan
semuanya di jatuhkan.
3. voortegezette handelling / perbuatan yang di
lanjutkan ( pasal 64 KUHP )
Seorang melakukan beberapa perbuatan yang masing
masing merupakan delik yang berdiri sendiri sendiri, akan tetapi di antara
perbuatan perbuatan itu terdapat hubungan yang sedemikian eratnya, sehingga
rangkaian perbuatan itu harus di pandang sebagai suatu perbuatan yang di
lanjutkan.
Syarat :
1.
beberapa
perbuatan yang di lakukan itu harus timbul dari satu keputusan atau kehendak
yang di terlarang,
2.
antara
perbuatan perbuatan yang di lakukan itu tidak boleh melampaui waktu yang
terlalu lama.
3.
beberapa
perbuatan yang di lakukan itu harus
sejenis
misalnya : A mencuri uang sebesar Rp 100, 000,- akan tetapi pencurian
tersebut tidak di lakukan secara
sekaligus pada waktu yang bersama, namun secara berlanjut dan terus menerus
umpamanya A melakukannya selama 10 kali ( Rp 100. 000 / 10 = Rp 10.000,- /hari
) dalam hal ini A tidak bersalahkan atas 10 kali tindak pidana pencurian,
tatapi kali tindak pidana pencurian yang
di lanjutkan stelsel yang di gunakan
dalam vortgezette delict ( perbuatan perbuatan yang di ciptakan menjadi satu )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar