Jumat, 10 Februari 2012

GABUNGAN TINDAK PIDANA ATAU PERBARENGAN


GABUNGAN TINDAK PIDANA ATAU PERBARENGAN
(samenloop / concursus )



A.pengertian

Samenloop dapat diartikan sebagai suatu perbuatan perbuatan seseorang yang menyebabkan beberapa peraturan hukum pidana di langgar, dimana diantara beberapa tindak pidana yang di  lakukan itu belum ada satu keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewizde )

Sementara itu adami chazawi mendefinisikan perbarengan tindak pidana  sebagai terjadinya dua atau lebih tindak pidana yang di lakukan oleh satu orang dimana tindak pidana yang di lakukan oleh satu  orang dimana tindak pidana yang di lakukan pertama kali belum di jatuhi pidana, atau antara tindak pindana awal dengan tindak pindana berikutnya belum di batasi oleh suatu putusan hakim. Sedangkan utrecht dan kertanegara menggunakan istilah gabungan tindak pidana sebagai alih bahasa dari concursus yang oleh ruba’i di artikan sebagai kebersamaan dalam beberapa ketentuan pidana yang di  langgar oleh seseorang yang di periksa secara bersama sama dalam suatu perkara.

Yang menjadi pokok persoalan dalam ajaran samenloop adalah ukuran untuk menentukan berat ringanya pidana yang di jatuhkan ( straf toemeting ) artinya apa dan berapa pidana yang dapat di jatuhkan atas diri seseorang  yang telah melakukan lebih dari satu tindak pindana.
Untuk menjawab persoalan  ini di kenal adanya dua sistem pemidanaan ( stelsel ) pokok yaitu  :


1.  sistem absorpsi atau hisapan ( absoptie stelsel )


a.  sistem absorpsi murni ( zuovere absorpsi stelsel )
dalam sistem ini ancaman pidana di dasarkan pada satu ancaman pidana pokok yang  berat saja, sedangkan ancaman pidana pokok laiinya yang lebih ringan seakan akan telah terserap atau di hisap ke dalam pidana pokok yang berat tersebut.

b.  sistem aborsi di pertajam ( verscherpte absorpatie stelsel )
dalam sistem ini ancaman pidana di dasarkan pada ancaman pidana pokok yang berat dari beberapa ancaman pidana pokok yang di jatuhkan dengan di tambahkan sepertiga dari ancaman pidana pokok yang terberat tersebut.


2.  sistem kumulasi

a.  sistem kumulasi murni

dalam sistem  ini tiap tiap ancaman pidana pokok yang di ancamkan terhadap tiap tiap delik yang di lakukan oleh seseorang itu semuanya di jatuhkan.

b.  sistem kumulasi di perlunak

dalam sistem ini tiap tiap ancaman pidana pokok yang di ancamkan terhadap tiap tiap delik yang  di  jatuhkan oleh seseorang itu semuanya di jatuhkan, akan tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi ancaman pidana pokok yang terberat di tambah 1/3 nya.


B. BENTUK BENTUK SAMENLOOP

1.  endaadsche samenloop / concursus idealis / gabungan tindak pidana tunggal ( pasal 63 ayat 1 KUHP )


Seseorang dengan satu perbuatan  menyebabkan beberapa peraturan hukum pidana di langgar, misalnya A menembak seseorang yang tengah berdiri di balik kaca jendela. Dengan demikian  A telah  melakukan tindak pidana pembunuhan  (  pasal 338. 15 tahun ) dan perusakan ( pasal 406 2 tahun 8bulan penjara ) secara bersamaan stelsel yang digunakan dalam eendaadshe samneloopconcurus idealis adalah zuivere absorptie stelsel sistem absorpsi murni

2.  meerdaadshe sameloop / consursus realis / gabungan tindak pidana berganda

Seseorang yang melakukan beberapa perbuatan yang masing masing di pandang sebagi delik yang berdiri sendiri sendiri, yang menyebabkan beberapa peraturan hukum pidana di  langgar. Misalnya : A melakukan tindak pidana pencurian ( pasal 362, 7 tahun ) penganiayaan ( pasal 351, 2 tahun 8 bulan ) dan 3 pembunuhan ( pasal 338, 15 tahun )

a. kejahatan kejahatan yang di ancam dengan pidana pokok yang sejenis ( pasal 65 KUHP )

stelsel yang di gunakan adalah verschepte absorptie stelsel / sistem absorpsi di pertajam. Yaitu pidana pokok yang terberat di tambah 1/3 nya dengan demikian, maka pidana yang di  kenakan terhadap A sebagaimana contoh di atas adalah 15 tahun  + 1/3  x 15 = 20 tahun

b.  kejahatan kejahatan yang di ancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis ( pasal 66 )

stelsel yang  di gunakan adalah gematigde cumulatie stelsel / sistem kumulasi di perlunak, yaitu tiap tiap pidana pokok yang di ancam semuanya di jatuhkan, akan tetapi jumlahnya tidak melebihi pidana pokok yang terberat di tambah /3 nya.
c.  pelanggaran pelanggaran  ( pasal 70 )
stelsel yang di gunakan adalah zuivere cumulatie stelsel/ sistem kumulatsi murni, yaitu tiap tiap pidana pokok yang di ancamkan semuanya di jatuhkan.

3.  voortegezette handelling / perbuatan yang di lanjutkan ( pasal 64 KUHP )
Seorang melakukan beberapa perbuatan yang masing masing merupakan delik yang berdiri sendiri sendiri, akan tetapi di antara perbuatan perbuatan itu terdapat hubungan yang sedemikian eratnya, sehingga rangkaian perbuatan itu harus di pandang sebagai suatu perbuatan yang di lanjutkan.

Syarat :
1.         beberapa perbuatan yang di lakukan itu harus timbul dari satu keputusan atau kehendak yang di terlarang,
2.         antara perbuatan perbuatan yang di lakukan itu tidak boleh melampaui waktu yang terlalu lama.
3.         beberapa perbuatan yang di  lakukan itu harus sejenis

misalnya : A mencuri uang sebesar Rp 100, 000,- akan tetapi pencurian tersebut tidak  di lakukan secara sekaligus pada waktu yang bersama, namun secara berlanjut dan terus menerus umpamanya A melakukannya selama 10 kali ( Rp 100. 000 / 10 = Rp 10.000,- /hari ) dalam hal ini A tidak bersalahkan atas 10 kali tindak pidana pencurian, tatapi  kali tindak pidana pencurian yang di lanjutkan stelsel yang  di gunakan dalam vortgezette delict ( perbuatan perbuatan yang di ciptakan menjadi satu )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar