Minggu, 04 Maret 2012

HAK PROPERTY UNTUK ORANG ASING

Aturan-aturan membeli properti di Indonesia untuk orang asing:

Apabila orang asing membeli properti di Indonesia hak yang dapat digunakan adalah:

HAK PAKAI.

HAK PAKAI adalah: hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Warga Negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah yang segala sesuatu tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang.

HAK PAKAI dapat diberikan sebagai berikut:

  • Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu.
  • Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
  • Jangka waktu hak pakai adalah 30 tahunan dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

Yang dapat memperoleh hak pakai adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
  3. Badan-badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
  4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Untuk membuat permohonan hak pakai bagi WNA (Warga Negara Asing) sertifikat asal diubah menjadi hak pakai kemudian dilaksanakan jual-beli dengan syarat sebagai berikut:

  • PASSPORT
  • KITTAS(KIM S)

Apabila orang asing itu mempunyai PT sendiri maka Hak yang digunakan adalah HAK GUNA BANGUNAN. Hak Guna Bangunan adalah: Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Hak Guna Bangunan dapat beralih dan dapat dialihkan kepada pihak lain. Yang dapat memperoleh Hak Guna Bangunan adalah:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan Indonesia
  3. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
  4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia

Orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan syarat. Jika Hak Guna Bangunan tersebut tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu dihapus karena hukum. Hak Guna Bangunan dapat dihapus karena:

  1. Jangka waktu berakhir
  2. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi
  3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya
  4. Dicabut untuk kepentingan umum
  5. Ditelantarkan
  6. Tanahnya musnah

Syarat-syarat untuk permohonan Hak Guna Bangunan:

  1. Sertifikat asli
  2. Foto copy passport
  3. Sppt tahun berakhir
  4. PPH/BPHTB

Keberadaan orang asing di Indonesia makin lama makin meningkat. Ini disebabkan oleh karena adanya era globalisasi, dimana perusahaan asing bebas untuk bergerak ataupun menjalankan usahanya di Indonesia. Tentu saja mereka membutuhkan tempat tinggal untuk menjalani kehidupannya sehari-hari. Alternatif sewa properti (rumah susun ataupunlanded house) bagi sebagian orang asing untuk tinggal dalam waktu yang lama dirasakan cukup berat. Apakah orang asing dapat membeli properti di Indonesia? Menurut hukum Indonesia, orang asing dapat memiliki properti dengan statusHak Pakai. Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh warga negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya.

25 Tahun

Hak Pakai diberikan dalam jangka waktu tertentu. Menurut Undang undang no. 40 Tahun 1996 mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah, jangka waktunya adalah selama 25 tahun dan sesudahnya dapat diperpanjang kembali selama 20 tahun. Tetapi dengan berkembangnya jaman, jangka waktu hak pakai di usulkan untuk diperpanjang menjadi 70 tahun. Seperti halnya di negara lain seperti Singapura, kepemilikan tanah dengan status hak pakai, jangka waktunya hingga mencapai 80 tahun, begitupun juga di Malaysia hingga 70 tahun. Oleh karena itu, menurut hukum di Indonesia secara luas pihak yang berhak memperoleh tanah dengan status Hak Pakai antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI),

- Orang asing yang berkedudukan di Indonesia,

- Badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,

- Serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Sehingga apabila terdapat status tanah Hak Milik yang ingin dikuasai oleh Warga Negara Asing (WNA), maka statusnya harus diturunkan terlebih dahulu menjadi Hak Pakai. Syaratnya yaitu membuat surat permohonan untuk penurunan hak dengan melampirkan Passport dan KITTAS/KIMS baru setelah itu menghadap ke notaris untuk dapat dilakukan transaksi jual-beli.

Ahli Waris WNA

Bagaimana halnya dengan tanah waris tersebut yang jatuh kepada ahli waris yang berstatus WNA? Menurut hukum Indonesia, dalam waktu 1 tahun kepemilikan tanah tersebut harus dialihkan dan apabila tidak dialihkan maka tanah tersebut jatuh ke tangan negara. Untuk itu apabila terjadi kasus seperrti itu, maka segera mungkin sebelum jangka waktu 1 tahun segera dilakukan pengalihan kepada pihak lain yang berstatus WNI.

Badan Hukum Asing dapat memilih tanah dengan status Hak Guna Bangunan. Syarat pengajuan permohonan Hak Guna Bangunan antara lain diperlukan sertifikat asli, fotokopi paspor, SPPT tahun terakhir, dan PPH/BPHTB. Jangka waktunya yaitu 25 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 20 tahun. Orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan kepemilikannya. Jika Hak Guna Bangunan tersebut tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu 1 tahun maka hak itu terhapus karena hukum, Pihak yang dapat memperoleh Hak Guna Bangunan adalah WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan Indonesia.

Hapusnya kepemilikan Hak Guna Bangunan antara lain :

1) Jangka waktu berakhir

2) Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat yang tidak dipenuhi

3) Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya

4) Dicabut untuk kepentingan umum

5) Ditelantarkan

6) Tanahnya musnah

Kepemilikan tanah di Indonesia secara individu bagi WNA tidak dimungkinkan selain status kepemilikan Hak Pakai. Untuk itu, bagi orang asing yang ingin berinvestasi di Indonesia sedini mungkin harus mengetahui hukum properti di Indonesia dengan baik, sehingga dapat terhindar dari segala sesuatu kemungkinan yang tidak diinginkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar