B. definisi hukum acara pidana
1.
prof. Mr. D.
simons : hukum acara pidana adalah hukum pidana formil yang mengatur negara
melalui alat alat perlengkapanya ( organya ) untuk bertindak dan menghukum
pelanggar hukum.
2.
J. De Bosch kemper :hukum acara pidana adalah seluruh asas asas dan ketentuan per
undang undangan yang mengatur negara untuk bertindak bila terjadi pelanggaran
hukum pidana.
3.
Mr. JM. Van Bemmelen : hukum acara pidana
adalah ketentuan hukum yang mengatur
cara bagaimana negara dihadapai suatu kejadian yang menimbulkan sakwasangka
telah terjadi pelanggaran hukum pidana, dengan perantara alat alatnya
mencari kebenaran untuk mendapatkan
keputusan hakim mengenai perbuatan yang di dakwakan dan bagaimana keputusan
tersebut harus di laksanakan.
4.
seminar
hukum nasional 1 : hukum acara pidana adalah norma hukum yang berwujud
wewenang yang di berikan kepada negara untuk bertindak bila ada persangkaan bahwa hukum pidana di langgar.
Dari definisi di atas dapat di
tarik kesimpulan bahwa :
- hukum acara pidana untuk mempertahankan atau melaksanakan ketentuan hukum pidana ( materil ) bahkan ada yang mengatakan bahwa hukum acara pidana mengabdi kepada kepentingan hukum pidana. Antara keduanya sangat erat sehingga agak sukar menentukan suatu hal tertentu termasuk dalam hukum pidana atau hukum acara pidana, misalanya pasal 76 KUHP tentang ne bis in idem, dalamuarsa dan lain lain.
- Hukum pidana sudah dapat bertindak meskipun baru ada persangkaan ada orang yang melanggar hukum pidana.
Dalam sifat resmi ( formal )
dari hukum acara pidana membawa konsekuensi bahwa untuk melaksanakannya harus
di laksanakan oleh aparat resmi yang di tentukan oleh undang undang dasar untuk
ini telah di tentukan dalam pasal 7 tentang formalitas dan pasal 8 tentang asas
presumption of innocence undang undang no. 14 / 1970 tentang pokok pokok
kekuasan kehakiman.
c. fungsi hukum acara pidana
secara lengkap
fungsi hukum acara pidana dapat di rumuskan sebagai berikut :
- cara bagaimana negara melalui alat kekuasaanya menentukan kebenaran terjadinya tindak pidana;
- usaha usaha untuk mencari pelaku tindak pidana
- tindakan yang di jalankan untuk menangkap atau menahan pelaku
- usaha usaha untuk mengumpulkan alat bukti
- mengajukan perkara kepada hakim
- pemeriksaan oleh hakim dan putusan hakim
- upaya hukum terhadap putusan hakim
- pelaksanaan putusan hakim
dari seluruh fungsi hukum acara pidana dapat di simpulkan menjadi 3 (
tiga ) pokok fungsi hukum acara pidana yaitu :
- mencari dan mempertahankan kebenaran materil
- memberikan putusan hakim
- melaksanakan putusan hakim.
Dari 3 ( tiga )
fungsi tersebut tekan lebih di tekankan pada usaha untuk mendapatkan kebenaran
materil karena itu merupakan inti dari hukum acara pidana, dan kebenaran
materil merupakan dasar putusan hakim.
K. hal hal yang baru dalam KUHAP
1. praperadilan
2. jangka waktu penangkapan dan penahanan
3. jenis jenis penahanan
4. hak terangka, antara lain : hak bantuan hukum
sejak pemeriksaan pendahuluan
5. penggabungan perkara gugatan ganti kerugian
korban
6. upaya hukum
luar biasa
7. koneksitas
8. hakim
pengawas dan pengamat.
D. ilmu bantu hukum acara pidana
Karena ingin mendapatkan
kebenaran materil maka hukum acara pidana memerlukan ilmu ilmu pengetahuan lain
sebagai pembantu, khususnya di bidang pembuktian ilmu bantu tersebut ialah :
1.
logika
yang di maksud dengan logika adalah berfikir
dengan akal budi yang sehat berdasarkan hubungan atas beberapa fakta. Tahap
berfikir secara logika adalah orientasi, hipotesa dan verifikasi.
2. psikologi
Psikologi adalah ilmu pengetahuan yang berusaha
memahami sesama manusia ( jiwa ) untuk dapat memperlakukan secara tepat. Ini
penting untuk penyidik, penuntut umum maupun hakim dalam memeriksa seseorang,
memahami jiwa mereka karena memeriksa seseorang sebagai saksi akan berbeda
dengan sebagai tersangka atau terdakwa. Demikian juga harus di perhatikan usia,
pendidikan dan lan sebagainya.
3. kriminologi
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari sebab dari kejahatan dan cara pemberantasanya, kejahatan disini di
artikan sebagai sosial phaenomeen atau kejahtan sebagaimana secara konkrit
terjadi di masyarakat. Sehingga obyeknya tidak hanya kejahatan yang di atur
dalam undang undang tetapi juga di luar itu yang oleh masyarakat di anggap
sebagai kejahatan.
4. kriminalistik
Kriminalistik di gunakan untuk membantu mencari
barang bukti dengan menggunakan hasil ilmu pengetahuan lain secara ilmiah.
Sedangkan ilmu ilmu yang mendukung ini sering di sebut sebagai ilmu forensik,
di antara yaitu :
a. ilmu
kedokteran forensik
ilmu ini mempelajari tubuh manusia yang ada
hubunganya dengan tindakan pidana dan tidak bertujuan untuk menyebabkan
penyakit penderita.ilmu ini mempelajari dan menemukan antara lain tentang sebab
kematian, identifikasi, sebab luka keadaan mayat pos morten dan sebabnya.
b. toxicologi
forensik
ilmu ini
mempelajari tentang racun yang ada hubunganya dengan tindak pidana.
Misalnya menyelidiki pembunuhan yang di lakukan dengan racun untuk menetukan
jenis dan kadarnya.
c. ilmu kimia forensik
ilmu ini adalah membantu peradilan memakai dasark
ilmu kimia analitika. Misalnya menyelidiki pemalsuan zat kimia, narkotika atau
pembunuhan dengan zat kimia.
d. ilmu
alam forensik
ilmu ini sebagai dasarnya menggunakan ilmu ilmu
pengetahuan alam yang termasuk d alam ilmu alam forensik ini antara lain yaitu
:
1. balitik kehakiman
Yaitu memepelajari tentang senjata api untuk
mengetahui jenis senjata, kailiber, jarak tembakj dan sebagainya
2.
dactylascopy
Yaitu memnpelajari tentang sidik jari bila pelaku
ttind ak pidana meniinggalkan sidik jari pemiliknya sebagai dasarnyaialah bahwa
tidak semua orang mempunyai sidik jari yang sama dan tidakj akan berubah selama
hidupnyailmu alam ini di gunakan juga untuk membantu memeriksa sebab kecelakaan
di darurat
e.
grafologi
yaitu bagian dari
kriminalisitik yang mempelajari tentang
tulisan yang di palsukan, uang palsu dan mengruraikan tulisan rahasia.
5.
psiikiatri
Psikiatri ini pada dasarnya merupakan ilmu yang
mempelajari jiwa manusia, tetapi jiwa manusia yang sakit. Sebab salah satu
syarat untuk menjatuhkan pidana adalah harus terbukti kesalahan terdakwa dan
kemampuan bertanggung jawab. Salah satu
pasal d alam KUHP yang berhubungan erat dengan masalah ini m isalnya pasal 44
yang intinyabahwa oirang yang jiwanya cacat dalam tubuhnya atau terganggu
karena penyakit tidak dapat d i pidana
Menurut prof.
Sudarto sistem yang di pakai KUHP adalah deskritif normatif, artinya
penentuan keadaan jiwa di lakukan oleh
pasalikiater ( deskritif ) sedangkan penentuan ada atautidaknya hubungan kausal
antara keadaanjiwa tersebut dengan tindakan pidana yang di lakukan di tentukan
oeh hakim ( normatif )
6. ilmu
hukum pidana
Karena tugas hukum acara pidana adalah
mempertahankan hukum pidana maka untuk
mempelajari dan menerapkan hukum acara pidana secara tepat dan lengkap
di perlukanb bantuan ilmu hukum pidana
E. perkembangan hukum acara pidana
Manusia di ciptakan sebagai
mahluk individu dan juga sebagai mahluk sosial. Sebagai mahluk individumanusia
memiliki naluri, akal dan akhlaksehingga manusia harus dapat membendakan antara hal yang baik dan yang
buruk, yang boleh dan tidak boleh. Akhlak inilah yang terutama membedakan
antara manusia dan mahluk lain.
Sebagai mahluk sosial manusia
memiliki pembawaan atau kemampuan untuk bermasyrakat guna melangsungkan
hidupnya. Oleh karena itu timbul masyarakat manusiadari yang paling kecil yaitu
keluarga, berkembang menjadi kelompok ( clan ) menjadi suku dan akhirnya
membentuk suatu negara, dan setiap manusia normal akan memiliki naluri untuk
mempertahankan hidupnya, sehingga ia harus memenuhi kebutuhanya untuk itu.
Dalam hidup bermasyarakat seringkali timbul pertentanganb kepentingan manusia
satu dengan lainya ( konflik kepentingan ) karena perbedaan kebutuhan dan terutama karena
terbatasnya sumber daya yang di gunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Pada tahap awal, bentuk
tersebut yang kuat akan selalu menang dalam konflik dan memaksa kehendaknya
kepada yang lemah. Kuat di sini berarti kekuatan fisik, dan setelah masyarakat
itu mengenal sistem kekuasaan maka pihak yang kuat adalah yang memiliki kekuasaan
sehingga pada saat itu anggota anggota masyarakat melakukan main hakim sendiri
( eigenrichting ).
Perkembangan selanjutnya
bersama dengan perkembangan peradaban masyarakat tersebut maka untuk
mempertahankan kehidupan bersama itu mereka menyadari bahwa harus ada
kesepakatan antara mereka tentang ketentuan ketentuanb yang mengikat dan harus
ditaati bersama. Untuk memperkuat berlakunya ketentuan itu maka terhadap
pelanggarnya di berikian sanksi, dalam masyarakat sekarang, ketentuan itu
semacam KUHP, yang memuat perbuatan yang di larang dan sanksi kepada pelanggarnya.
Akan tetapi ketentuan itu persoalan belum menjadi
selesai, karena bila terjadi pelanggaran masih akan menjadi persoalan siapa
yang harus memeriksa dan menghukum pelakunya,dengan cara bagaimana harus di
periksa dan di hukum dan sebaganya, untuk itu di butuhkan ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan penegaknya,
ketentuan tersebut dalam masyarakat kita berisi semacam materi KUHAP atau hukum
acara pidanba formil lainya.
Tetapi pada tahap awal hukum
acara tersebut, walapun untuk menegakan bidang hukum pidana ( kejahatan ) masih
bersifat perdata atau akusatur murni, dimana kejahatan terhadap satu orang
belum di anggap sebagai kejahatan
terhadap seluruh masyarakat. Sehingga bila akan di lakukanb penuntutan terhadap
pelaku tindak pidana harus di lakukan sendiri oleh pihak korban, karena sistem
ini mengandung banyak kelemahan, dimana pelaku tindak pidana tidak dapat
di pidana karena memiliki kekuasaan yang
lebih daripada korban aau tidak mempunyai korban mengumpulakan bukti. Maka
lambat laun hak untuk menuntut tersebut
di ambil alih oleh negara, sehingga kejahatan terhadap seseorang sudah dianggap
sebagai kejahatan terhadap negara. Pada perkembanganya berikutnya maka negara
harus membentuk badan khusus yang menangani masalah penuntut palaku tindak pidana (
lembaga penuntutan umum )
F. dua kepentingan dalam hukum
acara pidana
Bertolak dari pemikiran
bahwa manusia adalah mahluk individu juga mahluk sosial maka 2 ( dua )
kepetinganb yang harus di jamin oleh hukum acara pidana adalah :
1. kepentingan hukum masyarakat atau
ketertiban hukum, supaya masyarakat adapat melangsungkan hidupnya secara aman
dan tentram.
2. kepentingan hukum individu, yang
terdiri dari hak hak asasi manusia yang harus di jamin pula.
Hukum acara pidana harus
dapat melaksanakan keduanya secara seimbang, selaras, serasi, sehingga hukum
acara pidana dapa membatasi kekuasaan penguasa agar tidak sewenang wenang
tetapi kekuasaan itu juga merupakan jaminan
berlakunya hukum sehingga hakj
asasi manusia tetap di jamin.
Ada sesuatu pepatah yang
mengatakan hukum pidana itu sebagai
pedang bermata dua’’ artinya, bahwa untuk
melindungi hak asasi tetapi dalam pelaksanaanya kadang hukum pidana itu
harus melukai kepentingan hukum yang akan di lindungi tersebut. Misalnya untuk
melindungi nyawa, hukum pidana justru menghilangkan nyawa ( daam pidana mati )
supaya tidak terjadi kesewenangan dalam pelanggaran hakj asasi tersebut harus
di lakukan tata cara menurut undang undang.
G. perkembangan hukum acara
pidana di indonesia
Sejarah perkembangan
hukum acara pidana di indonesia sangat erat hubunganya dengan sejarah
peradilan, dan pada dasarnya dapat di
kelompokan dalam dua kurun waktu :
- sebelum 17 agstus 1945
pada jaman hindia belanda, susunan
peradilan pada jaman belanda ini disusun
secara regional, dan karena masa itu
teradpaat penggolongan penduduk maka terdapat pula peradilan untuk golongan
penduduk tertentu susu nan peradilan pada masa itu ad aah sebagai berikut :
b. jaman
pendudukan jepang
berdasarkan UU No. 1 th 1942 di tetapkan bahwa
badan pemerintahan, hukum dan undang undang yang dulu tetap di akui sah berlaku
kecuali di tentukan lain oleh pemerintah militer.
Oleh karena itu
pada jaman pendudukan jepang sebagai hukum melanjutkan yang ada pada
jaman hindia belanda kecuali untuk peradilan sehari hari bagi semua orang di
bentuklah thioo hooin ( setingkat dengan pengadilan negeri ) dengan hukum acara
yaitu : HIR langeraecht reglement.
2. sesudah 17 agustus 1945
Pembaharuan dan perubahan m ulai di lakukan setelah perubahan negara dari federasi menjadi
negara kesatuan. Perubahan pertama
adlaah di keluarkan UU No. 1/1951
tentang tindakan tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan,
kekuasaan dan acara pengadilan pengadilan sipil’’
Berdasarkan undang undang ini antara lain di
bentuk badan peradilan sehari hari dalam
3 tingkat yaitu ;
a. pengadilan negeri : pengadilan tk I
b. pengadilan tinggi : pengadilan tk II – banding
c. mahkamah agung : kasasi
di samping itu dalam pasal 6 di tentukan bahwa HIR, di
pakai sebagai pedoman bagi pengadilan negeri dan tinggi di seluruh indonesia
pedoman masksudnya HIR lah yang di
berlakukan kecuali bila HIR tidak mengatur dapat di gunakan ketentuan ketentuan
lain. Di samping HIR terdapat ketentuan lainnya yaitu :
a. UU No 1/
1950 susunan kekuasaan dan jalan
pengadilanb mahkamah agung
b.
UU No 3/ 1950 pedoman grasi
c. UU No 5/ 1950
d.
UU No 6/1950
e.
UU No 11 drt 1954
f.
UU No 1 drt 1951
g.
UU No 2/1952 - hilangnya surat keputusan dan pemeriksaan
pengadilan
h.
UU No 13/1961 - kepolisian
i.
UU No 15/ 1961- kejaksaan
j.
UU No 13/ 1965 – peradilan umum dan mahkamah agung
k.
UU No 14 /1970 – kekuasaan kehakiman
l.
UU No 3 / 1971 –
H. proses pembentukan KUHAP
-
1967
: di bentuk panitia intern departemen kehakiman untuk mempersiapkan perumusan
dan pembentukan KUHAP
-
1968 : di adakan seminar hukum nasional II di
semarang dengan tema : hukum pidana dan
hak asasi manusia
-
1973
: panitia intern dengan memperhatikan hasil seminar di atas menghasilkan RUU
hukum acra pidana. RUU tersebut di bahas bersama oleh kejaksaan agung hankam (
polri ) dan departemen kehakiman.
-
1974
: naskah RUU yang telah di sempurnakan tersebut oleh menteri kehakiman di
serahkan kepada sekertaris kabinet. Oleh sekertaris kabinet di mintakan
pendapat dan di bicarakan lagi dengan mahkamah agung, jaksa agung dan hankam (
polri ) dan departemen kehakiman
-
1979
: di adakanb penyempurnaan oleh keempat instansi tersebut di atas
-
12 –
9 – 1979 : dengan amanat persiden No R .06 / lX/ 1979 RUU tersebut di sampaikan
ke DPR RI guna mendapatkan persetujuan.
-
9
– 10 – 1979 : RUU hukum acara pidana mulai di
bicarakan di DPR
-
1.
tingkat : menteri kehakiman menyampaikan keterangan pemerintah
-
2.
tingkat II : pemandangan umum fraksi frkasi
-
3.
tingkat III : sidang komisi
-
Dalam
pembicaraan komisi ini di putuskan bahwa RUU ini di bahas oleh komisi gabungan
III dan I yang di mulai pada tanggal 23 november 1979 sampai 22 mei 1980 yang
menghasilkan putusan yang di kenal dengan 13 kesepakatan pendapat, yaitu
menteri pokok yang akan di tuangkan dalam KUHAP.
-
Kemudian
oleh komisi gabungan III dan I di bentuk tim sinkronisasi yang mendapat mandat
penuh dari komisi gabungan III dan I untuk merumuskan RUU hukum acara pidana
lebih lanjut.
-
25 -5
1980 : tim sinkronisasi bersama wakil pemerintah mulai merumuskan RUU tersebut.
-
9 – 9
– 1981 : RUU hasil ting sinkronisasi di terima dan di setujui oleh komisi
gabungan III dan I
-
23 –
9 – 1981 : RUU hukum acara pidana di setujui oleh DPR dalam menyampaikan
pendapat akhir
-
31 –
12- 1981 : RUU tersebut oleh persiden di sahkan menjadi UU No 8/1981 LN 76 –TLN
3209
Selama
penyusunan KUHAP tersebut selain di terimanya masukan masukan dari organisasi
profesi seperti IKAHI, PERSAJA,IKADIN dan PERSAHI yang di sampaikan melalui
seminar, juga di minta bantuan dari ahli bahasa.
Pada waktu
penyusun KUHAP yang berkembang menjadi pedebatan panjang adalah perumusan pasal
:
-
pasal
115 : tentang hadirnya penasihat hukum pada pemeriksaa pendahuluan.
-
Satu
pihak menghendaki penasehat hukum berhak hadir dengan aktif mengikuti
pemeriksaan, sementara pihak lain menghendaki sebaliknya maka setelah lobbying
di capai kesepakatan bahwa penasehat hukum berhak hadir untuk melihat dan
mendengar pemeriksaan.
-
Pasal
284 tentang peraturan peralihan
-
Satu
pihak mengehendaki KUHAP berlaku untuk seluruh lapangan hukum pidana seperti
amanat GBHN ( unifikasi dan kondifikasi ) tetapi pihak lain menghendaki tetap
adanya hukum acara di luar KUHAP yang berisi khusu dengan berlakunya UU No
8/1981 tentang KUHAP tersebut maka di cabutlah peraturan tentang :
- H.I.R dan peraturan pelaksanaanya
- peraturan perundangan lainya
butir 1 dan 2 sepanjang yang
menyangkut hukum acara pidana, kecuali undang undang pidana khusus.
1. pasal peralihan ( 284 ) KUHAP
- terhadap perkara yang ada sebelum berlakunya KUHAP sejauh mungkin di gunakan KUHAP
ini
berarti bahwa terhadap perkara perkara tersebut tidak harus dan tidak pasti di
terapkan KUHAP tetapi tergantung pada tingkat pemeriksaan perkara.
- kesempatan untuk memanfaatkan pasal 284 ayat 1 tersebut hanya di beri waktu 2 tahun, dengan maksud untuk menyelesaikan perkara yang sedang berjalan. Sering juga masa ini di sebut sebagai masa percobaan KUHAP.
Akan
tetapi khusus untuk undang undang khusus tidak terikat pada jangka waktu 2
tahun tersebut, sepanjang memiliki hukum acara sendiri. Dan penjelasan ayat 2
di berikan contoh UU khusus tersebut yaitu UU No. 7 drt 1955 ( UUTPE ) dan UU
No 3/1971 ( UUPTPK ) tetapi karena dalam redaksi penjelasan tertulis antara
lain maka masih ada undang undang lain yang memiliki hukum acara tersebut yaitu
:
- UU No.11 pnps 1963 tentang subversi
- UU No. 13 / 1970 tentang tata cara tindakan kepolisian terhadap anggota atau pimpinan MPR – DPR
- UU No 5 pnps 1959 tentang wewenang jaksa angung/ jaksa tentara agung dan tentang memperberat hukuman terhadap tindakan pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang pangan.
- UU No. 3 pnps 1962 tentang wewenang jaksa agung untuk melakukan penahanan bila keselamatan bangsa terancam.
j. sistematika KUHAP
pemikiran dasar :
- hukum acara pidana memiliki arti yang sangat penting
- hukum acara pidana merupakan tiang hukum dan keadilan
- hukum acara pidana selalu harus berorientasi pada nilai nilai kemanusiaanb dan hak hak asasi manusia.
Kemudian
dari pemikiran pemikiran dasar tersebut di jabarkan lebih lanjut pada bab bab
dan pasal pasal dari KUHAP sesuai dengan asas asas dan tujuan KUHAP.
Secara garis
besar KUHAP terdiri dari 22 bab ( bab 1 – bab XXII ) dan 286 pasal ( pasal 1 –
286 )
Keseluruhan
materi yang di atur dalam KUHAP mengatur tentang acara pemeriksaann perkara
pidana di mulai dari adanya perasangkaan terjadinya tindak pidana ( laporan.
Pengaduan dan pengetahuan aparat sendiri ) sampai pada pelaksanaan putusan
hakim ( termasuk pengawasan dan pengamatan putusan hakim ).
k. hal hal baru dalam KUHAP
- praperadilan
- jangka waktu penangkapan dan penahanan
- jenis jenis penahanan
- hak terangka, antara lain : hak bantuan hukum sejak pemerikjsaaan pendahuluan
- penggabungan perkara gugatanb ganti kerugian korban
- upaya hukum luar biasa
- koneksitas
- hakim pengawas dan pengamat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar