Jumat, 17 Februari 2012

DEFINISI HUKUM ACARA PIDANA

B. definisi hukum acara pidana


1.        prof. Mr. D. simons : hukum acara pidana adalah hukum pidana formil yang mengatur negara melalui alat alat perlengkapanya ( organya ) untuk bertindak dan menghukum pelanggar hukum.
2.        J. De Bosch kemper :hukum acara pidana adalah seluruh asas asas dan ketentuan per undang undangan yang mengatur negara untuk bertindak bila terjadi pelanggaran hukum pidana.
3.        Mr. JM. Van Bemmelen : hukum acara pidana adalah  ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana negara dihadapai suatu kejadian yang menimbulkan sakwasangka telah terjadi pelanggaran hukum pidana, dengan perantara alat alatnya mencari  kebenaran untuk mendapatkan keputusan hakim mengenai perbuatan yang di dakwakan dan bagaimana keputusan tersebut harus di laksanakan.
4.        seminar hukum nasional 1 : hukum acara pidana adalah norma hukum yang berwujud wewenang yang di berikan kepada negara untuk bertindak bila ada  persangkaan bahwa hukum pidana di langgar.
Dari definisi di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa :
  1. hukum acara pidana untuk mempertahankan atau melaksanakan ketentuan hukum pidana ( materil ) bahkan ada yang mengatakan bahwa hukum acara pidana mengabdi kepada  kepentingan hukum pidana. Antara keduanya sangat erat sehingga agak sukar menentukan suatu hal tertentu termasuk dalam hukum pidana atau hukum acara pidana, misalanya pasal 76 KUHP tentang ne bis in idem, dalamuarsa dan lain lain.
  2. Hukum pidana sudah dapat bertindak meskipun baru ada persangkaan ada orang yang melanggar hukum pidana.
Dalam sifat resmi ( formal ) dari hukum acara pidana membawa konsekuensi bahwa untuk melaksanakannya harus di laksanakan oleh aparat resmi yang di tentukan oleh undang undang dasar untuk ini telah di tentukan dalam pasal 7 tentang formalitas dan pasal 8 tentang asas presumption of innocence undang undang no. 14 / 1970 tentang pokok pokok kekuasan kehakiman.
c. fungsi hukum acara pidana
secara lengkap fungsi hukum acara pidana dapat di rumuskan sebagai berikut :
  1. cara bagaimana negara melalui  alat  kekuasaanya menentukan kebenaran terjadinya tindak pidana;
  2. usaha usaha untuk mencari pelaku tindak pidana
  3. tindakan yang di jalankan untuk menangkap atau menahan pelaku
  4. usaha usaha untuk mengumpulkan alat bukti
  5. mengajukan perkara kepada hakim
  6. pemeriksaan oleh hakim dan putusan hakim
  7. upaya hukum terhadap putusan hakim
  8. pelaksanaan putusan hakim
dari seluruh fungsi hukum acara pidana dapat di simpulkan menjadi 3 ( tiga ) pokok fungsi hukum acara pidana yaitu :
  1. mencari dan mempertahankan kebenaran materil
  2. memberikan putusan  hakim
  3. melaksanakan putusan hakim.
Dari 3 ( tiga ) fungsi tersebut tekan lebih di tekankan pada usaha untuk mendapatkan kebenaran materil karena itu merupakan inti dari hukum acara pidana, dan kebenaran materil merupakan dasar putusan hakim.

K. hal hal yang baru dalam KUHAP
1. praperadilan
2. jangka waktu penangkapan dan penahanan
3. jenis jenis penahanan
4. hak terangka, antara lain : hak bantuan hukum sejak pemeriksaan pendahuluan
5. penggabungan perkara gugatan ganti kerugian korban
6. upaya hukum luar biasa
7. koneksitas
8. hakim pengawas dan pengamat.

D. ilmu bantu hukum acara pidana
Karena ingin mendapatkan kebenaran materil maka hukum acara pidana memerlukan ilmu ilmu pengetahuan lain sebagai pembantu, khususnya di bidang pembuktian ilmu bantu tersebut ialah :

1.  logika
yang di maksud dengan logika adalah berfikir dengan akal budi yang sehat berdasarkan hubungan atas beberapa fakta. Tahap berfikir secara logika adalah orientasi, hipotesa dan verifikasi.
2.  psikologi
Psikologi adalah ilmu pengetahuan yang berusaha memahami sesama manusia ( jiwa ) untuk dapat memperlakukan secara tepat. Ini penting untuk penyidik, penuntut umum maupun hakim dalam memeriksa seseorang, memahami jiwa mereka karena memeriksa seseorang sebagai saksi akan berbeda dengan sebagai tersangka atau terdakwa. Demikian juga harus di perhatikan usia, pendidikan dan lan sebagainya.
3.  kriminologi
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab dari kejahatan dan cara pemberantasanya, kejahatan disini di artikan sebagai sosial phaenomeen atau kejahtan sebagaimana secara konkrit terjadi di masyarakat. Sehingga obyeknya tidak hanya kejahatan yang di atur dalam undang undang tetapi juga di luar itu yang oleh masyarakat di anggap sebagai kejahatan.
4.  kriminalistik
Kriminalistik di gunakan untuk membantu mencari barang bukti dengan menggunakan hasil ilmu pengetahuan lain secara ilmiah. Sedangkan ilmu ilmu yang mendukung ini sering di sebut sebagai ilmu forensik, di antara yaitu :
a.  ilmu kedokteran forensik
ilmu ini mempelajari tubuh manusia yang ada hubunganya dengan tindakan pidana dan tidak bertujuan untuk menyebabkan penyakit penderita.ilmu ini mempelajari dan menemukan antara lain tentang sebab kematian, identifikasi, sebab luka keadaan mayat pos morten dan sebabnya.
b.  toxicologi forensik
ilmu ini  mempelajari tentang racun yang ada hubunganya dengan tindak pidana. Misalnya menyelidiki pembunuhan yang di lakukan dengan racun untuk menetukan jenis dan kadarnya.
c.  ilmu  kimia forensik
ilmu ini adalah membantu peradilan memakai dasark ilmu kimia analitika. Misalnya menyelidiki pemalsuan zat kimia, narkotika atau pembunuhan dengan zat kimia.
d.  ilmu alam forensik
ilmu ini sebagai dasarnya menggunakan ilmu ilmu pengetahuan alam yang termasuk d alam ilmu alam forensik ini antara lain yaitu :
1. balitik kehakiman
Yaitu memepelajari tentang senjata api untuk mengetahui jenis senjata, kailiber, jarak tembakj dan sebagainya
2.  dactylascopy
Yaitu memnpelajari tentang sidik jari bila pelaku ttind ak pidana meniinggalkan sidik jari pemiliknya sebagai dasarnyaialah bahwa tidak semua orang mempunyai sidik jari yang sama dan tidakj akan berubah selama hidupnyailmu alam ini di gunakan juga untuk membantu memeriksa sebab kecelakaan di darurat
e.  grafologi
yaitu bagian dari  kriminalisitik yang  mempelajari tentang tulisan yang di palsukan, uang palsu dan mengruraikan tulisan rahasia.
5.  psiikiatri
Psikiatri ini pada dasarnya merupakan ilmu yang mempelajari jiwa manusia, tetapi jiwa manusia yang sakit. Sebab salah satu syarat untuk menjatuhkan pidana adalah harus terbukti kesalahan terdakwa dan kemampuan bertanggung  jawab. Salah satu pasal d alam KUHP yang berhubungan erat dengan masalah ini m isalnya pasal 44 yang intinyabahwa oirang yang jiwanya cacat dalam tubuhnya atau terganggu karena  penyakit tidak dapat d i pidana
Menurut prof. Sudarto sistem yang di pakai KUHP adalah deskritif normatif, artinya penentuan keadaan jiwa di  lakukan oleh pasalikiater ( deskritif ) sedangkan penentuan ada atautidaknya hubungan kausal antara keadaanjiwa tersebut dengan tindakan pidana yang di lakukan di tentukan oeh hakim ( normatif )
6.  ilmu hukum pidana
Karena tugas hukum acara pidana adalah mempertahankan hukum pidana maka untuk  mempelajari dan menerapkan hukum acara pidana secara tepat dan lengkap di perlukanb bantuan ilmu hukum pidana

E.  perkembangan hukum acara pidana
Manusia di ciptakan sebagai mahluk individu dan juga sebagai mahluk sosial. Sebagai mahluk individumanusia memiliki naluri, akal dan akhlaksehingga manusia harus dapat  membendakan antara hal yang baik dan yang buruk, yang boleh dan tidak boleh. Akhlak inilah yang terutama membedakan antara manusia dan mahluk lain.
Sebagai mahluk sosial manusia memiliki pembawaan atau kemampuan untuk bermasyrakat guna melangsungkan hidupnya. Oleh karena itu timbul masyarakat manusiadari yang paling kecil yaitu keluarga, berkembang menjadi kelompok ( clan ) menjadi suku dan akhirnya membentuk suatu negara, dan setiap manusia normal akan memiliki naluri untuk mempertahankan hidupnya, sehingga ia harus memenuhi kebutuhanya untuk itu. Dalam hidup bermasyarakat seringkali timbul pertentanganb kepentingan manusia satu dengan lainya ( konflik kepentingan ) karena  perbedaan kebutuhan dan terutama karena terbatasnya sumber daya yang di gunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Pada tahap awal, bentuk tersebut yang kuat akan selalu menang dalam konflik dan memaksa kehendaknya kepada yang lemah. Kuat di sini berarti kekuatan fisik, dan setelah masyarakat itu mengenal sistem kekuasaan maka pihak yang kuat adalah yang memiliki kekuasaan sehingga pada saat itu anggota anggota masyarakat melakukan main hakim sendiri ( eigenrichting ).
Perkembangan selanjutnya bersama dengan perkembangan peradaban masyarakat tersebut maka untuk mempertahankan kehidupan bersama itu mereka menyadari bahwa harus ada kesepakatan antara mereka tentang ketentuan ketentuanb yang mengikat dan harus ditaati bersama. Untuk memperkuat berlakunya ketentuan itu maka terhadap pelanggarnya di berikian sanksi, dalam masyarakat sekarang, ketentuan itu semacam KUHP, yang memuat perbuatan yang di larang dan sanksi kepada  pelanggarnya.
Akan tetapi  ketentuan itu persoalan belum menjadi selesai, karena bila terjadi pelanggaran masih akan menjadi persoalan siapa yang harus memeriksa dan menghukum pelakunya,dengan cara bagaimana harus di periksa dan di hukum dan sebaganya, untuk itu di butuhkan ketentuan  yang mengatur tentang pelaksanaan penegaknya, ketentuan tersebut dalam masyarakat kita berisi semacam materi KUHAP atau hukum acara pidanba formil lainya.
Tetapi pada tahap awal hukum acara tersebut, walapun untuk menegakan bidang hukum pidana ( kejahatan ) masih bersifat perdata atau akusatur murni, dimana kejahatan terhadap satu orang belum di anggap sebagai  kejahatan terhadap seluruh masyarakat. Sehingga bila akan di lakukanb penuntutan terhadap pelaku tindak pidana harus di lakukan sendiri oleh pihak korban, karena sistem ini mengandung banyak kelemahan, dimana pelaku tindak pidana tidak dapat di  pidana karena memiliki kekuasaan yang lebih daripada korban aau tidak mempunyai korban mengumpulakan bukti. Maka lambat  laun hak untuk menuntut tersebut di ambil alih oleh negara, sehingga kejahatan terhadap seseorang sudah dianggap sebagai kejahatan terhadap negara. Pada perkembanganya berikutnya maka negara harus  membentuk  badan khusus yang menangani  masalah penuntut palaku tindak pidana ( lembaga penuntutan umum )

F.  dua kepentingan dalam hukum acara pidana
Bertolak dari pemikiran bahwa manusia adalah mahluk individu juga mahluk sosial maka 2 ( dua ) kepetinganb yang harus di jamin oleh hukum acara pidana adalah :
1.       kepentingan hukum masyarakat atau ketertiban hukum, supaya masyarakat adapat melangsungkan hidupnya secara aman dan tentram.
2.       kepentingan hukum individu, yang terdiri dari hak hak asasi manusia yang harus di jamin pula.
Hukum acara pidana harus dapat melaksanakan keduanya secara seimbang, selaras, serasi, sehingga hukum acara pidana dapa membatasi kekuasaan penguasa agar tidak sewenang wenang tetapi  kekuasaan itu juga merupakan jaminan berlakunya hukum sehingga  hakj asasi  manusia tetap di jamin.
Ada sesuatu pepatah yang mengatakan hukum pidana itu sebagai pedang bermata dua’’ artinya, bahwa untuk  melindungi hak asasi tetapi dalam pelaksanaanya kadang hukum pidana itu harus melukai kepentingan hukum yang akan di lindungi tersebut. Misalnya untuk melindungi nyawa, hukum pidana justru menghilangkan nyawa ( daam pidana mati ) supaya tidak terjadi kesewenangan dalam pelanggaran hakj asasi tersebut harus di lakukan tata cara menurut undang undang.

G.  perkembangan hukum acara pidana di  indonesia
Sejarah perkembangan hukum acara pidana di indonesia sangat erat hubunganya dengan sejarah peradilan, dan pada dasarnya  dapat di kelompokan dalam dua kurun waktu :
  1. sebelum 17 agstus 1945
pada jaman hindia belanda, susunan peradilan  pada jaman belanda ini disusun secara regional, dan  karena masa itu teradpaat penggolongan penduduk maka terdapat pula peradilan untuk golongan penduduk tertentu susu nan peradilan pada masa itu ad aah sebagai berikut :

b.  jaman pendudukan jepang
berdasarkan UU No. 1 th 1942 di tetapkan bahwa badan pemerintahan, hukum dan undang undang yang dulu tetap di akui sah berlaku kecuali di tentukan lain oleh pemerintah militer.
Oleh karena itu  pada jaman pendudukan jepang sebagai hukum melanjutkan yang ada pada jaman hindia belanda kecuali untuk peradilan sehari hari bagi semua orang di bentuklah thioo hooin ( setingkat dengan pengadilan negeri ) dengan hukum acara yaitu : HIR langeraecht reglement.
2. sesudah 17 agustus 1945
Pembaharuan dan perubahan m ulai di  lakukan setelah  perubahan negara dari federasi menjadi negara  kesatuan. Perubahan pertama adlaah di  keluarkan UU No. 1/1951 tentang tindakan tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan pengadilan sipil’’
Berdasarkan undang undang ini antara lain di bentuk badan  peradilan sehari hari dalam 3 tingkat yaitu ;
a.       pengadilan negeri  : pengadilan tk I
b.      pengadilan tinggi   : pengadilan tk II – banding
c.       mahkamah agung   : kasasi
di samping  itu dalam pasal 6 di tentukan bahwa HIR, di pakai sebagai pedoman bagi pengadilan negeri dan tinggi di seluruh indonesia pedoman  masksudnya HIR lah yang di berlakukan kecuali bila HIR tidak mengatur dapat di gunakan ketentuan ketentuan lain. Di samping HIR terdapat ketentuan lainnya yaitu :

a.  UU No 1/ 1950   susunan kekuasaan dan jalan pengadilanb mahkamah agung
b.  UU No 3/ 1950   pedoman grasi
c.  UU No 5/ 1950  
d.  UU No 6/1950  
e.  UU No 11 drt 1954
f.  UU No 1 drt 1951
g.  UU No 2/1952  -  hilangnya surat keputusan dan pemeriksaan pengadilan

h.  UU No 13/1961 -  kepolisian
i.   UU No 15/ 1961-  kejaksaan
j.   UU No 13/ 1965 – peradilan umum dan mahkamah agung
k.  UU No 14 /1970 – kekuasaan kehakiman
l.   UU No 3 / 1971 –




H. proses pembentukan KUHAP

-           1967 : di bentuk panitia intern departemen kehakiman untuk mempersiapkan perumusan dan pembentukan KUHAP
-           1968  : di adakan seminar hukum nasional II di semarang  dengan tema : hukum pidana dan hak asasi manusia
-           1973 : panitia intern dengan memperhatikan hasil seminar di atas menghasilkan RUU hukum acra pidana. RUU tersebut di bahas bersama oleh kejaksaan agung hankam ( polri ) dan departemen kehakiman.
-           1974 : naskah RUU yang telah di sempurnakan tersebut oleh menteri kehakiman di serahkan kepada sekertaris kabinet. Oleh sekertaris kabinet di mintakan pendapat dan di bicarakan lagi dengan mahkamah agung, jaksa agung dan hankam ( polri ) dan departemen kehakiman
-           1979 : di adakanb penyempurnaan oleh keempat instansi tersebut di atas
-           12 – 9 – 1979 : dengan amanat persiden No R .06 / lX/ 1979 RUU tersebut di sampaikan ke DPR RI guna mendapatkan persetujuan.
-           9 – 10 – 1979 : RUU hukum acara pidana mulai di  bicarakan di DPR
-           1. tingkat : menteri kehakiman menyampaikan keterangan pemerintah
-           2. tingkat II : pemandangan umum fraksi frkasi
-           3. tingkat III : sidang komisi
-           Dalam pembicaraan komisi ini di putuskan bahwa RUU ini di bahas oleh komisi gabungan III dan I yang di mulai pada tanggal 23 november 1979 sampai 22 mei 1980 yang menghasilkan putusan yang di kenal dengan 13 kesepakatan pendapat, yaitu menteri pokok yang akan di tuangkan dalam KUHAP.
-           Kemudian oleh komisi gabungan III dan I di bentuk tim sinkronisasi yang mendapat mandat penuh dari komisi gabungan III dan I untuk merumuskan RUU hukum acara pidana lebih lanjut.
-           25 -5 1980 : tim sinkronisasi bersama wakil pemerintah mulai merumuskan RUU tersebut.
-           9 – 9 – 1981 : RUU hasil ting sinkronisasi di terima dan di setujui oleh komisi gabungan III dan I
-           23 – 9 – 1981 : RUU hukum acara pidana di setujui oleh DPR dalam menyampaikan pendapat akhir
-           31 – 12- 1981 : RUU tersebut oleh persiden di sahkan menjadi UU No 8/1981 LN 76 –TLN 3209
Selama penyusunan KUHAP tersebut selain di terimanya masukan masukan dari organisasi profesi seperti IKAHI, PERSAJA,IKADIN dan PERSAHI yang di sampaikan melalui seminar, juga di minta bantuan dari ahli bahasa.
Pada waktu penyusun KUHAP yang berkembang menjadi pedebatan panjang adalah perumusan pasal :
-           pasal 115 : tentang hadirnya penasihat hukum pada pemeriksaa pendahuluan.
-           Satu pihak menghendaki penasehat hukum berhak hadir dengan aktif mengikuti pemeriksaan, sementara pihak lain menghendaki sebaliknya maka setelah lobbying di capai kesepakatan bahwa penasehat hukum berhak hadir untuk melihat dan mendengar pemeriksaan.
-           Pasal 284 tentang peraturan peralihan
-           Satu pihak mengehendaki KUHAP berlaku untuk seluruh lapangan hukum pidana seperti amanat GBHN ( unifikasi dan kondifikasi ) tetapi pihak lain menghendaki tetap adanya hukum acara di luar KUHAP yang berisi khusu dengan berlakunya UU No 8/1981 tentang KUHAP tersebut maka di cabutlah peraturan tentang :

  1. H.I.R dan peraturan pelaksanaanya
  2. peraturan perundangan lainya
butir 1 dan 2 sepanjang yang menyangkut hukum acara pidana, kecuali undang undang pidana khusus.
1.  pasal peralihan ( 284 ) KUHAP

  1. terhadap perkara yang ada sebelum berlakunya KUHAP sejauh mungkin di gunakan KUHAP
ini berarti bahwa terhadap perkara perkara tersebut tidak harus dan tidak pasti di terapkan KUHAP tetapi tergantung pada tingkat pemeriksaan perkara.
  1. kesempatan untuk memanfaatkan pasal 284 ayat 1 tersebut hanya di beri waktu 2 tahun, dengan maksud untuk  menyelesaikan perkara yang sedang berjalan. Sering juga masa ini di sebut sebagai masa percobaan KUHAP.
Akan tetapi khusus untuk undang undang khusus tidak terikat pada jangka waktu 2 tahun tersebut, sepanjang memiliki hukum acara sendiri. Dan penjelasan ayat 2 di berikan contoh UU khusus tersebut yaitu UU No. 7 drt 1955 ( UUTPE ) dan UU No 3/1971 ( UUPTPK ) tetapi karena dalam redaksi penjelasan tertulis antara lain maka masih ada undang undang lain yang memiliki hukum acara tersebut yaitu :

  1. UU No.11 pnps 1963 tentang  subversi
  2. UU No. 13 / 1970 tentang tata cara tindakan kepolisian terhadap anggota atau pimpinan MPR – DPR
  3. UU No 5 pnps 1959 tentang wewenang jaksa angung/ jaksa tentara agung dan tentang memperberat hukuman terhadap tindakan pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang pangan.
  4. UU No. 3 pnps 1962 tentang wewenang jaksa agung untuk melakukan penahanan bila keselamatan bangsa terancam.

j.  sistematika KUHAP
 pemikiran dasar :
  1. hukum acara pidana memiliki arti yang sangat penting
  2. hukum acara pidana merupakan tiang hukum dan keadilan
  3. hukum acara pidana selalu harus berorientasi pada nilai nilai kemanusiaanb dan hak hak asasi manusia.
Kemudian dari pemikiran pemikiran dasar tersebut di jabarkan lebih lanjut pada bab bab dan pasal pasal dari KUHAP sesuai dengan asas asas dan tujuan KUHAP.
Secara garis besar KUHAP terdiri dari 22 bab ( bab 1 – bab XXII ) dan 286 pasal ( pasal 1 – 286 )
Keseluruhan materi yang di atur dalam KUHAP mengatur tentang acara pemeriksaann perkara pidana di mulai dari adanya perasangkaan terjadinya tindak pidana ( laporan. Pengaduan dan pengetahuan aparat sendiri ) sampai pada pelaksanaan putusan hakim ( termasuk pengawasan dan pengamatan putusan hakim ).

k.  hal hal baru dalam KUHAP

  1. praperadilan
  2. jangka waktu penangkapan dan penahanan
  3. jenis jenis penahanan
  4. hak terangka, antara lain : hak bantuan hukum sejak pemerikjsaaan pendahuluan
  5. penggabungan perkara gugatanb ganti kerugian korban
  6. upaya hukum luar biasa
  7. koneksitas
  8. hakim pengawas dan pengamat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar