Minggu, 19 Februari 2012

HUBUNGAN SEBAB AKIBAT

HUBUNGAN SEBAB AKIBAT ( causaliteit )


Dalam delik delik yang di rumuskan secara materil. Di situ terdapat keadaan tertentu yang di larang, misalnya pembunuhan yaitu adanya orang yang mati terbunuh. Untuk dapat  menuntut seseorang karena di tuduh membunuh, maka harus di buktikan terlebih dahulu bahwa karena perbuatan orang itu lalu timbul akibat kematian pada seseorang yang di bunuh. Atau bahwa  perbuatan orang itulah yang menjadi musahab terbunuhnya orang lain. Di katakan bahwa antara  matinya seseorang dan orang yang membunuh harus ada hubungan kausal jadi jika hubungan kausal ini d apat di tentukan maa dapat di tetapkan pula bahwa terbunuhnya seseorang adalah karena perbuatan orang yang di sangka membunuh tadi. Sehingga dia dapat di tintiti dan di pertanggung jawabkan  karenanya.
Persoalan causaliteit ini terjadi karena kadang kadang sukar sekali untuk  meetapkan apa yang  menjadi sebab dari suatu akibat. Jika anda melihat sebuah pelita yang  menyala dan di tanyakan kepada anda apakah yang menjadi sebab daripada menyalanya pelita tadi, maka tentunya anda akan mejawab karena ada orang yang menyalakanya dengan sebatang  korek api yang menyala. Jawaban anda tentu tidak salah.
Tetapi jika kita reningkan  lebih lanjut. Maka persoalanya tidaklah sederhana  itu. Seseorang todal dapat menyalakan korek api jika tidak ada oang  lain yang membuatnya terlebih dahulu; sebaliknya pelita todal mungkin dapat di nyalakan jika tidak ada minya dan  sumbunya ini berarti haus ada orang  yang terlebih dulu membuat minyak dan sumbunya dan begitlah seterusnya sehingga hrus di katakan bahwa ternyata terjadi suatu keadaan yang sesungguhnya diakibatkan  oleh satu sebab saja, melaikan karena adanya suatu rangkaian dari rangkaian dari beberapa banyak sebab yang jumlahnya tidak mungkin di tentukan secara sepintas lalu.

A. teori teori hubungan sebab akibat ( kausaliteit )

Untuk menentukan causaliteit atau hubungan sebab akibat dalam hukum pidana di kenal adanya beberapa macam teori yaitu :


1.  teori conditio sine qua non
Teori ini menyatakan bahwa setiap syarat adalah sebab dan semua syarat itu  nilanya sama. Karena jika suatu syarat tidak ada maka akibatnya akan lain pula, teori ini di ajukan oleh von buri  menurutnya sebab adalah tiap tiap syarat yang tidak dapat di hilangkan untuk timbulnya akibat, teori ini di namakan ekuivalensi, yaitu karena menurut pendirianya tiap tiap syarat adalah nilanya sama juga di namakan bedingungsheorie  karena bagainya tidak ada perbedaan antara syarat ( bedingung ) dan sebab. Causaliteit dalam teori ini membentang ke belakang tanpa akhir, karena tiap tiap sebab sebenarnya merupakan akibat dari sebab sebelumnya. Sehingga apabila di kaitkan dengan contoh di atas maka orang  yang membuat korek api, orang yang  menanam kapas untuk membuat sumbu pelita itu, semuanya adalah sama nilanya misalnya A di tikam oleh B sampai mati maka yang merupakan sebab bukan hanya penikaman yang di lakukan oleh B tetapi juga penjual pisau yang di lakukan terhadap B dan  penjual pisau itu tidak ada apabila tidak ada pembuat pisau. Artinya orang yang membuat pisau dan  orang yang menjual pisau, adalah sama saja dengan B yang menikamnya kepada A.

2.   teori generalisir

Teori ini melihat secara ante factum  ( sebelum terjadi atau abstracto ) di antara rangkaian syarat itu di cari perbuatan manusia yang pada umumnya dapat  menimbulkan akibat semacam itu, artinya menurut pengalaman hidup biasa atau perhitungan yang layak mempunyai kadar untuk itu, dalam teori ini di cari sebab yang adequatnya untuk timbulnya akibat yang bersangkutan di ajukan oleh j von kries yang menyatakan, sebab dari suatu kejadian adalah syarat pada umumnya menurut jalanya kejadian yang normal, dapat atau mampu menimbulkan akibat atau kejadian tersebut.contoh tentang ada atau tidaknya hubungan sebab akibat yang adequat antara lain yaitu :

a.          suatu jotosan yang mengenai hidung, biasanya dapat  mengakibatkan hidung mengeluarkan darah ( mimisan ) akan tetapi apabila orang yang di  pukul itu menjadi buta,maka itu bukan  merupakan akibat yang adequatnya tetapi merupakan suatu akibat yang abnormal atau tidak biasa.
b.          Seorang petani membakar tumpukan rumput kering , dimana secara kebetulan terdapat seorang  penjahat yang tengah bersembunyi atau tertidur di dalamnya, sehingga  penjahat tersebut ikut terbakar dan mati maka menurut  pengalaman ( kebiasaan ) hidup sehari hari terbakarnya penjahat akibat perbuatan petani tersebut bukanlah sebab.

3.  teori individualisir

Teori ini memlih secara post factum  ( setelah terjadi atau in concerto ) yaitu mencari dari rangkaian faktor yang efektif dan pasif sebab yang paling menentukan dari peristiwa tersebut, sedangkan fa ktor faktor lainya hanya merupakan syarat belaka. Karena itu toeri ini di kenal juga dengan theory der mesist wirksame bedingung. Menurut birkmayer, sebab adalah syarat yang paling kuat, sedangkan menurut binding dalam teorinya ubergewichts theory menyatakan bahwa sebab dari suatu perbuatan adalah identik dengan perubahan dalam keseimbangan antara faktor yang menahan  ( negatif ) dan faktor yang positif yang lebih unggul, yang di sebut sebab adalah syarat syarat positif dalam  ke unggulanya  ( bobot yang melebihi ) terhadap syarat syarat yang negatif satu satunya sebab adalah faktor atau syarat syarat terakhir yang  menghingakan keseimbangan dan memenangkan faktor positif itu.

4.  teori obyektif nachtragliche prognose

Teori ini dapat di golongkan juga kedalam teori yang mengindividualisirkan di kenal dengan teori peramalan obyektif ( obeyektif nachtragnose ) dengan tokohnya ramelin  menurut ramelin, dalam menentukan suatu perbuatan yang menjadi sebab dari akibat yang terlarang maka harus di ketahui akibatnya dengan mengingat semua keadaan keadaan obyektif yagn ada pada saat setelah terjadinya akibat, dengan meramalkan apa yang timbul dari  perbuatan itu, misalnya jururawat yang telah di larang oleh dokter untuk memberikan obat lagi pada pasien tetapi tetap memberikan obat juga tetapi sebelum itu, tanpa sepengetahuan jururawat tadi ada orang yang terlebih dahulu mencampurkan racun pada obat itu,  hingga sang pasien lalu meninggal maka perabuatan jururawat adalah tidak adequat karena tidak ada hubungan kasual antara perbuatanya dan matinya sang pasien.

5.   teori relevansi
Teori ini mendasarkan pendirianya pada interprestasi atas rumusan delik yang bersangkutan, dari rumusan delik  yang hanya memuat akibat yang di larang di tentukan kira kira perbutan perbuatan apakah yang di maksud pada waktu membuat larangan tersebut, maksudnya pada waktu undang undang  menentukan rumusan delik itu, di bayangkan perbuatan perbuatan mana saja yang olehnya dapat menimbulkan akibat yang di larang karenanya teori ini menurut moeljatno bukan  lagi teori soal hubungan kausal tetapi berkenaan dengan penafsiran undang undang yaitu masalah interprestasi belaka.

B.  hubungan sebab akibat dalam perbuatan negatif

Persoalan ini timbul dalam delik ommisionis dan delik commisionis per ommisionis commisa. Pada delik ommisionis persoalanya mudah, karena delik ommisionis adalah delik formil. Sehingga tidak ada persoalan tentang causaliteit. Yang menimbulkan persoalan adalah pada delik commisionis per ommisionis pada delik ini terdapat pelanggaran larangan dengan tidak berbuat mengenai persoalan ini ada beberapa pendapat yaitu :

1.        tidak mungkin orang  tidak berbuat dapat menimbulkan akibat pendapat ini di dasarkan pada dalil ilmu pengetahuan alam yang menyatakan bahwa dari keadaan yang negatif tidak mungkin timbul keadan yang positif pendapat ini tidak dapat di terima karena dalil ilmu pengetahuan alam tidak tepat untuk menetapkan dalam ilmu pengetahuan rohani seperti hukum pidana ini.
2.        teori berbuat lain, menyatakan bahwa yang di sebut sebab ialah perbuatan positif yang di  lakukan oleh pelaku pada saat akibat itu timbul, misalnya dalam hal seorang ibu  membunuh anaknya dengan tidak memberi air susu, maka yang di sebut sebab adalah sesuatu yang di lakukan oleh ibu itu pada saat memberi air susum umpamanya ia pergi ke toko. Teori ini pun tidak dapat di terima karena kepergian sang ibu tidak  mempunyai hubungan dengan akibat itu
3.        teori berbuat sebelumnya, menyatakan yang  di sebut sebab adalah perbuatan yang mendahului akibat yang timbul. Misalnya seorang penjaga pintu perlintasan kereta api yang menyebabkan kecelakaan karena tidak memindahkan pintu palang perlintasan, yang  menjadi sebab dari teori ini ialah apa yang  di lakukan oleh penjaga pintu perlintasan kereta api itu sebelumnya, yaitu menerima jabatan sebagai penjaga pintu palang perlintasan. Teori ini pun tidak memuaskan, karena sukar di lihat hubunganya antara penerima jabatan dengan akibat yang di timbulkan.
4.        seorang yang tidak berbuat tetapi di katakan sebagai sebab yang di timbulkan akibat, apabila ia mempunyai kewajiban hukum untuk berbuat, kewajiban hukum itu timbul dari hukum, tidak hanya yang nyata nyata tertulis dalam suatu peraturan tetapi juga dari peraturan peraturan yang tidak tertulis, yaitu norma norma lain yang berlaku dalam suatu tatanan masyarakat yang teratur, contohnya seorang penjaga gudang memberikan pencurian melakukan aksinya. Maka penjaga tadi dapat di pertanggung jawabkan karena sebagai penjaga ia berkewajiban untuk menjaga gudang dan berbuat sesuatu karenanya





Tidak ada komentar:

Posting Komentar