Kamis, 09 Februari 2012

HUKUM PIDANA




PERBUATAN PIDANA ( STRABAARFIET )
Perbuatan pidana ( kejahatan berpangkal pada perbuatan yang dapat di pidana dan pidana. Perbuatan yang di pidana atau perbuatan jahat itu merupakan obyek dari ilmu pengetahuan hukum pidana, yang di bedakan atas :
  1. perbuatan jahat ( kejahatan ) sebagai gejala masyarakat yaitu perbuatan manusia yang menyalahi norma norma dasar dalam suatu masyarakat. Pengertian perbuatan jahat dalam hal ini merupakan pengertian kejahatan dalam arti krimonologi dan perbuaatanya seringkali di sebut dengan istilah amoral atau asusila.
  2. perbuatan jahat ( kejahatan ) dalam hukum pidana yaitu perbuatan manusia yang memenuhi unsur unsur delik. Perbuatan jahat dalam hal ini merupakan pengertian kejahatan dalam arti hukum. Untuk selanjutnya perbuatan jahat yang akan di bicarakan dalah perbuatan jahat dalam arti yang ke dua tersebut.
  1. unsur unsur tindak pidana
di dalam perbuatan yang dapat di pidana di kenal adanya dua unsur yang melekat yaitu.
  1. unsur yang melekat pada perbuatannya ( criminal act )
  2. unsur yang melekat pada orang yang melakukan tindak pidana ( crimninal responsiility atau criminal liability ) yang dalam bahasa istilah hukum pidana di sebut sebagai pertanggung jawaban pidana.
Beberapa pakar yang oleh rubai di katagorikan sebagai penganut aliran monitis yang mesnyaratakan tindak pidana meliputi criminal act dan criminal responsiblitiy antara lain ;
a. simon
yang mengemukana unsur unsur tindak pidana terdiri dari
  1. perbuatan manusia
  2. diancam dengan pidana
  3. melawan hukum
  4. dilakukan dengan kesalahan
  5. oleh orang yang mampu bertanggung jabwab
b. mezger
yang mengemukakan unsur unsur tindak pidana yang harus di penuhi terdiri dari ;
  1. perbuatan dalam arti yang luas manusia
  2. perbuatan tersebut bersifat melawan hukum
  3. dapat di pertanggung jawabkan kepada seseorang
  4. diancam dengan pidana
sedangkan pakar pidana yang menganut aliran dualistis mengemukakan unsur unsur tindak pidana yang bertitik dari criminall act unsur yang melekat pada perbuatan yang dapat di pidana saja, antara lain sebagai berikut
a. H.B vos
yang hanya menyebutkan dua unsur tindak pidana yaitu :
  1. kelakuan manusia
  2. di ancam pidana dalam undang undang
b. pompe
menyebutkan bahwa untuk terpenuhnya syarat pemidanaan, di samping adanya tindak pidana harus ada orang yang dapat di pidana. Orang tidak akan di pidana apabila tidak terdapat kesalahan pada diri orang tersebut, kesalahan orang tersebut untuk dapat di jatuhkan pidana,. Harus ada kesalahan yang bersifat melawan hukum yang di ancam pidana dalam ketentuan undang undang.
C. perumusan tindak pidana dalam undang undang
Sebagaimana di ketahui di dalam hukum pidana berlaku adanya asas legalitas hal ini berarti bahwa suatu perbuatan yang di anggap sebagai tindak pidana baru dapat di ancam dengan hukuman atau sanksi apabila perbuatan tersebut telah di rumuskan undang undang ruba’i menyebutkan ada tiga cara untuk merumuskan tindak pidana yaitu :
1. unsur unsur tindak pidana di sebutkan satu persatu tanpa menyebutkan kualifikasi tindak pidana di tersebut. Hal mana dapat di lihat pada rumusan dalam pasal pasal sebagai berikut :
a. pasal 154 -157 KUHP tentang ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukan perbuatan yang bersifat menabur kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah republik indonesia.
b. pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan
c. pasal 305 KUHP tentang acaman pidana bagi siapa saja yang membuang atau meninggalkan anak yang berusia di bawah tujuh tahun
2 tidak menyebutkan unsur unsur tindak pidana hanya menyebutkan kualifikasi saja. Misalnya pasal 351 KUHP hanya menyebutkan istilah penganiayaan dan ancaman pidananya saja tanpa menyebutkan unsur unsur dari penganiayaan tersebut. Daam pasal 351 KUHP tesebut apa yang di maksud dengan penganiayaan tidak di sebutkan secara jelas.
Arti dari penganiayaan dapat di cari dalam doktrin yang menyebutkan bahwa agar suatu perbuatan dapat di kualifikasi sebagai penganiayaan maka harus di penuhi unsur unsurnya yang menurut adami cahzawi antara lain terdiri atas ;
  1. adanya kesengajaan
  2. adanya perbuatan
  3. adanya akibat perbuatan ( yang di setujui ) yakni rasa sakit pada tubuh luka pada tubuh
jika unsur tersebut kita kaitkan dengan bunyi pasal 351 KUHP, maka di dalam pasal di maksud unsur unsur ini tidak di sebutkan secara jelas.
3. menguraikan secara jelas unsur unsur tindak pidana serta di lengkapi dengan kualifikasi dari tindakan tersebut. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 338 KUHP rumusan pasal 338 KUHP denga kualifikasi pembunuhan menyebutkan unsur unsurnya secara jelas di dalam pasal tersebut. Yaitu :
a. unsur objektif :
1. perbuatanya menghilangkan nyawa
2. objeknya nywa orang lain
b. unsur subjektif dengan sengaja
D. jenis jenis tindak pidana
Di bawah ini akan di sebutkan berbagaipembagian hukum pidana yaitu sebagai berikut :
1. kejahatan dan pelanggaran
Pembagian delik atas kejahatan ( msidriven ) dan pelanggaran ini di sebut dalam KUHP yaitu buku ke ll yang memuat delik delik yang di sebut dengan kejahatan dan buku ke lll yang memuat delik dellik yang di sebut dengan pelanggaran ada dua jenis kritteria untuk membedakan keduanya yaitu :
2. delik formil dan delik materil
a. delik formil adalah delik yang perumusannya di titik beratkan kepada perbuatan yang di larang. Delik tersebut selesai dengan di lakukanya perbuatan seperti yang tercantum di dalam rumusan delik. Misalnya pencurian ( pasal 362 KUHP ) dan sumpah paslu ( pasal 242 KUHP )
b. delik materil adalah delik yang perumusanya lebih di titik beratkan kepada akibat yang di larang. Delik ini baru selesai apabila akibat yang di larang itu telah terjadi. Misalnya pembakaran ( pasal 187 KUHP ) dan penipuan ( pasal 378 KUHP )
3. delik commisionis, delik ommisionis dan delik commisionis per ommisionis commisa
a. delik commisionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, yaitu berbuat sesuatu yang di larang oleh undang undang misalnya pencurian ( pasal 362 KUHP )
b. delik ommisionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah yaitu tidak melakukan suatu perintah yang di haruskan oleh undang undang misalnya tidak menghadap sebagai saksi di muka sidang pengadilan ( pasal 522 KUHP ) dan tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan ( pasal 531 KUHP )
c. delik commisionis per ommisionis commisa adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan akan tetapi dapat di lakukan dengan cara tidak berbuat. Misalnya seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberi air asinya ( pasal 338. 340 KUHP ) atau seoran penjaga palang pelintasan kereta api yang dengan sengaja menyebabkan kecelakaan kereta api dengan cara tidak memindahkan palang pelintasan (pasal 194 KUHP )
4. delik dolus dan delik culpa
a. delik dolus adalah delik delik yang memuat unsur sengajaan ( opzet ) misalnya dalam pasal 245, 263 dan 310 KUHP
b. delik culpa adalah delik yang memuat kealpaan atau kelalaian sebagai unsurnya ( schuld ) misalnya dalam pasal 195 197 dan 201 KUHP
5. delik aduan dan delik bukan aduan
a. delik aduan adalah delik yang penuntutnya hanya dapat di lakukan berdasarkan pengaduan dari korban terdiri atas
1.absolut yang artinya pengaduan korban merupakan syarat mutlak yang harus di penuhi agar suatu tindakan pidana dapat di lakukan penuntutan misalnya penghinaan ( pasal 310 KUHP dan perzinahaan ( pasal 284 KUHP )
2. relatif yang artinya deilk yang sebenarnya termasuk di dalam delik bukan aduan tetapi berubah sifatnya menjadi delik aduan oleh karena terdapat hubungan khusus antara pelaku dengan korban misalnya pencurian dalam keluarga ( pasal 367 KUHP )
c. delik bukan adauan adalah delik yang penuntutnya dapat di lakukan meskipun tanpa pengaduan dari korban misalnya pencurian ( pasal 362 KUHP )
6. delik biasa dan delik yang di kualifisir ( di khususkan )
a. delik biasa yaitu delik yang d i lakukan tanpa di barengi dengan unsur unsur lain yang dapat memberikan ancaman misalnya penganiayaan ( pasal 351 KUHP ) dan pencurian ( 362 KUHP )
b. delik yang di kulifisir adalah delik biasa yang di tambah dengan unsur unsur lain yang membedakan ancaman pidananya, yaitu karena cara, obyek ataupun akibatnya adalah lebih khusus daripada delik biasa, misalnya penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang ( pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP ) dan pencurian di malam hari atau ternak dan sebagainya ( pasal 363 KUHP )
7. delik tunggal dan delik berganda
a. delik tunggal adalah delij yang cukup di lakukan dengan satu kali perbuatan misalnya pencurian ( pasal 362 KUHP )
b. delik berganda adalah delik yang baru merupakan delik apabila di lakukan dalam beberapa kali perbuatan yang sama misalnya penadahan sebagai kebiasaan ( pasal 481 KUHP )
8. delik yang berlangsung terus dan delik yang tidak berlangsung terus
a. delik yang berlangsung terus adalah delik yang mempunyai ciri bahwa keadaan yang terlarang itu berlangsung terus menerus. Misalnya merapas kemerdekaan seseorang ( pasal 333 KUHP ) dan menyembunyikan buronan ( pasal 221 KUHP )
b. delik yang tidak langsung terus adalah delik yang mempunyai ciri bahwa keadaan yang terlarang itu tidak belangsung terus menerus misalnya pembunuhan ( pasal 338 KUHP )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar