Senin, 27 Februari 2012

UNDANG UNDANG 1945

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

PEMBUKAAN

Bahwa sesunguhnya kemerdekan itu adalah hak segala bangsa oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekan Indonesia telah sampai pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinganan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

(1) Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik

(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan di lakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

BAB II

MEJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

(1) Mejelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut atauran yang ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Mejelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara

(3) Segala putusan Mejelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak

pasal 3

Mejelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis Besar Haluan Negara.

BAB III

KEKUASAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.3)

(2) Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh salah seorang Wakil Presiden

pasal 5

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemeritah untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya

pasal 6

(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.

(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

“ Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa “.

Janji Presiden ( Wakil Presiden )

“ Saya berjanji dengan sungguh-sungguh dan memenuhi kewajiban saya sebagai Presiden Repubilk Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa “.)

pasal 10

Presiden memegang kekuasan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara

pasal 11

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul

(2) Presiden menerima penempatan duta negara lain.

pasal 14

Presiden memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehablitasi.

pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

pasal 16

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.

BAB V

KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.

BAB VI

PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewah.

BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang paling sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakya masa itu.

Pasal 21

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VIII

HAL KEUANGAN

Pasal 23.

(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja didapatkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan Anggaran tahun yang lalu.

(2) Segala Pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.

(3) Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.

(4) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.

BAB IX.

KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24.

(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Lain-lain Badan-badan Kehakiman menurut Undang-undang.

(2) Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.

Pasal 25.

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.

BAB X

WARGA NEGARA

Pasal 26.

(1) Yang menjadi Warga Negara adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara.

(2) Syarat-syarat mengenai Kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 27.

(1) Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam Hukum dan Pemerintah dan wajib menunjang Hukum dan Pemerintahannya tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.

Pasal 28.

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

BAB XI

AGAMA

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII

PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha peembelaan negara.

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.

BAB XIII

PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyalenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-undang

Pasal 32

Pemerintah mengajukan kebudayaan Nasional Indonesia.

BAB XIV

KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas-asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan diperginakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

BAB XV

BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat harus hadir.

(2) Putusan diambil dengan persetujuan dengan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir.

ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia

Pasal II

Segala Badan Negara yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.

Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV.

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

ATURAN TAMBAHAN

(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarkan segala hal yang ditetapkan dengan Undang-undang Dasar ini.

(2) Dalam enam bulan setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar