Jumat, 10 Februari 2012

PERCOBAAN ( poging )

PERCOBAAN ( POGING )

A. pengertian percobaan (POGING )

1. percobaan menurut KUHP

Percobaan melakukan kejahatan diatur dalam buku ke satu tentang aturan umum, bab IV pasal 53 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan badan Pembina hokum nasional departemen kehakiman sebagai berkut :

Pasal 53 :

(1) mencoba melakukan kejahatan di pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adnya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri.

(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan di kurangi sepertiga.

(3) Jika kejahatan di ancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di jatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun

(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai

Pasal 54 :

Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.

Kedua pasal tersebut tidak memberikan definisi tentang apa yang di maksud dengan percobaan melakukan kejahatan ( poging ) yang selanjutnya dalam diktat ini di sebut dengan percobaan.

Menurut soesilo , jika mengacu kata sehari hari percobaan itu diartikan sebagai menuju ke sesuatu hal, tetapi tidak sampai kepada hal yang di tuju itu. Atau dengan kata lain hendak berbuat sesuatu, sudah di mulai tetapi tidak selesai. Misalnya seseorang bermaksud membunuh orang tetapi orangnya tidak mati. Seseorang hendak mencuri barang tetapi tidak sampai dapat mengambil barang itu.

Lamintang berpendapat, bahwa satu satunya penjelasan yang dapat di peroleh pembentukan pasal 53 ayat ( 1 ) KUHP adalah bersumber dari MvT yang menyatakan :

Dengan demikian maka percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah di mulai akan tetapi ternyata tidak selesai, atapun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah di wujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan ).

Pasal 53 KUHP hanya menetukan bila ( kapan ) pecobaan melakukan kejahatan itu terjadi atau dengan kata lain pasal 53 KUHP hanya menentukan syarat syarat yang harus di penuhi agar seorang pelaku dapat di hokum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan. Syarat syarat tersebut adalah sebagai berikut :

  1. adanya niat/ kehendak dari pelaku
  2. adanya permulaan pelaksanaan dari niat/ kehendak itu
  3. pelaksanaan tidak selesai semata mata bukan Karena kehendak dari pelaku

oleh karena itu agar seseorang semata mata bukan karena kehendak dari pelaku melakukan kejahatan, ketiga syarat tersebut harus terbukti ada padanya, dengan akta lain selain suatu percobaan dianggap ada jika memenuhi ketiga syarat tersebut percobaan yang di atur dalam KUHP yang berlaku saat ini menentukan, bahwa yang dapat di pidana adalah seseorang yang melakukan percobaan suatu delik kejahata, sedangkan percobaan terhadap delik pelanggaran tidak di pidana, hanya saja percobaan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan pidana khusus dapat juga dihukum. Sebagai contoh seseorang yang mekakukan percobaan pelanggaran ( mencoba melakukan pelanggaran ) terhadap hal hal yang telah di atur dalam UU ( Drt ) No 7 tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi dapat di pidana.

Menurut loebby loqman pembedaan antara kejahatan ekonomi dengan pelanggaran ekonomi di tentukan oleh aoakah perbuatan tersebut di lakukan dengan sengaja atau dengan tidak sengaja. Dianggap sebagai kejahatan ekonomi jika perbuatan tersebut di lakukan dengan sengaja. Tetapi jika perbuatan tersebut di lakukan karena kelalaian pelaku maka hal ini di anggap sebagai pelanggaran ekonomi.

Selain itu menurut soesilo ada juga beberapa kejahatan yang percobaanya tidak dapat di hokum, misalnya percobaan menganiaya ( pasal 351 ayat 5 ) percobaan menganiaya binatang ( pasal 302 ayat 3 ) dan percobaan perang tanding.

2. percobaan menurut RUU KUHP nasional

Ada perbedaan terminology antara percobaan sebagaimana yang di atur dalam pasal 53 KUHP yang berlaku saat ini, dengan percobaan yang di atur menurut RUU KUHP nasional yang di terbitkan oleh departemen hokum dan perundang undangan 1999 – 2000 direktorat jendral hokum dan perundang undangan, direktorat perundang undangan terminology percobaan seperti yang di atur di dalam pasal 53 KUHP yang berlaku saat ini adalah percobaan melakukan kejahatan, sedangkan menurut RUU KUHP nasional berubah menjadi percobaan melakukan tindak pidana hal ini terjadi karena RUU KUHP nasional tidak mebedakan lagi antara tindak pidana ( delik ) kejahatan dengan tindak pidana ( delik ) pelanggaran artinya untuk keduanya di pakai istilah tindak pidana.

Dengan demikian KUHP nasional ini nantinya hanya terdiri dari ( 2 ) buku yaitu buku ke satu memuat tentang aturan umum dab buku ke dua yang memuat aturan tentang tindak pidana dengan tidak lagi membedakan antara delik kejahatan dan delik pelanggaran. Adapun buku ketiga KUHP yang berlaku saat ini, yang mengatur tentang delik pelanggaran di hapus dan materinya di tampung ke dalam buku kedua dengan kualifikasi tindak pidana.

Alasan penghapusan ini menurut rancangan penjelasan KUHP nasional adalah disebabkan pembedaan antara kejahatan sebagai rechdelict dan pelanggaran sebagai wetdelict ternyata tidak dapat di pertahankan, karena ada beberapa rechdelict yang dikualifikasi sebagai pelanggaran ( wetdeict ) dan sebaliknya ada pelanggaran yang kemudian dapat di jadikan kejahatan ahnya karena di perberat ancaman pidananya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar